PEKANBARU | Garda45.com – LSM AMATIR menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Pekanbaru, Jalan A. Yani No. 11, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026). Aksi ini menyoroti penanganan perkara narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Januari 2026.
Massa aksi mendesak aparat penegak hukum mengevaluasi keputusan rehabilitasi terhadap sejumlah terduga pelaku. Mereka menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap saat penangkapan dan pengembangan perkara.
Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Afrido Sitorus. Orasi disampaikan oleh Cep Permana Galih dan Alvieres Haloho. Massa membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan terkait transparansi dan profesionalitas penanganan perkara narkotika di Pekanbaru.
Dalam orasi, massa menguraikan kronologis singkat pengungkapan kasus. Pada Kamis, 15 Januari 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan sejumlah orang dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di salah satu unit Baliview Unit E1, Kecamatan Bukit Raya.
Pengembangan kasus berlanjut di Kecamatan Rumbai. Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu cartridge yang diduga berisi etomidate.
Menurut massa aksi, terdapat keterangan yang saling berkaitan antara para terduga pelaku mengenai asal-usul barang bukti. Namun kemudian, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menyatakan sejumlah pihak dalam perkara itu direhabilitasi setelah melalui asesmen terpadu dengan alasan dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika.
Keputusan rehabilitasi tersebut menjadi fokus protes. LSM AMATIR menilai penetapan rehabilitasi perlu dikaji ulang karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah mengklasifikasikan etomidate sebagai Narkotika Golongan II. Kategori itu berimplikasi pidana apabila terdapat unsur menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM AMATIR meminta BNN Provinsi Riau dan Polresta Pekanbaru meninjau kembali keputusan rehabilitasi, melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan, serta menjamin penegakan hukum tanpa memandang latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.
Massa juga menyampaikan pertanyaan terbuka kepada aparat penegak hukum. Di antaranya terkait dasar perubahan status hukum terduga pelaku, penggunaan alat bukti sesuai KUHAP, serta sinkronisasi regulasi terbaru dalam proses asesmen dan gelar perkara.
Koordinator Lapangan Afrido Sitorus menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam orasi, Cep Permana Galih menyatakan pihaknya akan terus melakukan aksi lanjutan di depan Polresta Pekanbaru.
“Kami tidak akan mundur sekalipun langit runtuh dan bumi hancur lebur,” teriaknya.
Alvieres Haloho menegaskan tuntutan agar status rehabilitasi terhadap pihak yang disebutkan dicabut.
“Jika tidak, kami akan terus menyuarakan ini,” ujarnya.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, menyampaikan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal profesionalitas dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Aksi berlangsung tertib hingga siang hari dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa.











