Banner Website

Banner Website
Hukrim

SP2HP Terbit 20 Januari, Laporan Penganiayaan di Polres Kampar Belum Ditindaklanjuti, Korban Minta Kapolres Jangan Tutup Mata

9081
×

SP2HP Terbit 20 Januari, Laporan Penganiayaan di Polres Kampar Belum Ditindaklanjuti, Korban Minta Kapolres Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Kampar, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2026 yang diterbitkan Polres Kampar, serta Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan. (Sumber foto: G45/NET)

KAMPAR | Garda45.com – Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Anjes Rifan Zai di Polres Kampar hingga kini belum memiliki kejelasan. Hampir satu bulan sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2026, tidak ada informasi lanjutan yang diterima pelapor.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Januari 2025 di area kebun sawit milik CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dan dilaporkan di Pores Kampar pada 2 Januari 2026 dengan nomor LP/B/3/1/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU.

Sejak laporan masuk, pelapor mengaku tidak mendapat perkembangan berarti. Setelah dilakukan desakan dan muncul pemberitaan di media, penyidik akhirnya menerbitkan SP2HP. Namun setelah itu, proses kembali tanpa kabar.

“Saya heran. SP2HP keluar tanggal 20 Januari, tapi setelah itu tidak ada lagi kabar. Tidak ada telepon, tidak ada surat lanjutan. Saya ini korban sekaligus pelapor, tapi seperti tidak dianggap,” ujar Anjes kepada Garda45.com, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan serius. Menurutnya, hukum tidak boleh membedakan status sosial.

“Apakah karena saya orang kecil? Di mata hukum semua sama. Tidak ada kaya atau miskin. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Sementara itu, Media ini telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, serta Kasat Reskrim Gian Wiatma Joni Mandala melalui pesan WhatsApp sejak Selasa (10/2/2026). Namun belum memberikan tangapan, meskipun pesan telah terbaca.

Lagi lagi, Pada Jumat (13/2/2026), Kapolres Kampar saat dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan substansi perkara, tetapi mengarahkan media ini untuk berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini kembali menghubungi Kasat Reskrim untuk meminta kejelasan perkembangan laporan tersebut.

Namun respons baru diberikan setelah disampaikan bahwa konfirmasi dilakukan atas perintah Kapolres.

“Baik pak, saya cek dulu ke Kanit dan penyidiknya,” ujar Kasat Reskrim Gian Wiatma Joni Mandala secara singkat.

Jawaban tersebut belum menjelaskan sejauh mana proses penanganan laporan berjalan maupun status perkara yang dilaporkan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terhadap komitmen pelayanan laporan masyarakat di Polres Kampar. SP2HP seharusnya menjadi bentuk keterbukaan penyidik terhadap pelapor. Namun tanpa tindak lanjut yang jelas, surat tersebut dinilai belum memberi kepastian proses hukum.

Dalam mekanisme penanganan perkara pidana, SP2HP diberikan untuk memastikan pelapor mengetahui tahapan proses hukum. Namun tanpa tindak lanjut yang jelas, pelapor mengaku tidak memperoleh kepastian atas laporannya.

Anjes menyatakan kecewa terhadap sikap aparat penegak hukum yang dinilainya lambat merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa sebagai korban, dirinya berhak mengetahui perkembangan perkara.

“Saya korban. Saya punya hak untuk menanyakan tindak lanjut laporan saya dan mendapatkan keadilan,” tegasnya.

“Saya tidak minta lebih. Saya hanya minta laporan saya diproses secara adil dan profesional. Saya berhak tahu perkembangan kasus saya,” tambahnya.

Anjes berharap pimpinan kepolisian di tingkat Polres khususnya polres Kampar dapat memastikan laporan masyarakat diproses tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Kami rakyat kecil hanya bisa berharap pada hukum. Tolong proses laporan saya secara profesional,” ujarnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berhenti di tahap penyelidikan.

Media ini masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari jajaran Polres Kampar terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *