Bengkalis, Garda45.com – Deru alat berat memecah hening pesisir Selat Melaka, menandai tumbangnya 3,4 hektare hutan mangrove di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan. Yang runtuh bukan sekadar pepohonan. Garis pertahanan terakhir kampung dari abrasi dan krisis iklim ikut dilucuti.
Pantauan lapangan menunjukkan bakau dan api-api berdiameter besar diratakan hingga nyaris menyentuh bibir pantai. Jarak tersisa disebut hanya sekitar 10 meter dari garis air angka kecil yang berarti ancaman besar. Ketika ruang penyangga menyusut, laut tak lagi dibatasi.
Mangrove adalah penjaga sunyi pesisir. Ia meredam gelombang, menahan abrasi, sekaligus mengunci karbon biru hingga lima kali lebih besar dibanding hutan daratan. Karbon itu tersimpan dalam akar dan sedimen selama ratusan tahun. Sekali ditebang, simpanan itu lepas ke atmosfer, mengubah kawasan dari penyerap emisi menjadi sumber emisi baru.
Data warga mencatat abrasi lima tahun terakhir telah memangkas daratan sekitar 10 meter. Jalan poros desa kini hanya berjarak sekitar 200 meter dari pantai. Tanpa mangrove, gelombang bebas menghantam, tanah perlahan surut.
“Kalau ini dilanjutkan, kampung kami bisa terancam,” ujar Abdul Muis, tokoh masyarakat setempat.
Ironi kian terasa karena selama puluhan tahun Desa Bantan Sari belum mendapat pengaman pantai seperti beronjong, sementara desa tetangga lebih dulu dilindungi. Kini, ketika hutan pelindung ikut disingkirkan, kampung berdiri sendiri menghadapi ombak Selat Melaka.
Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, menyebut batas lahan dalam dokumen hanya 100 meter dari jalan raya, menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari sungai. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan penggarapan diduga merangsek hingga ke tepian laut.
Sekretaris Desa Bantan Sari, Hendro Mulyono, menegaskan pemerintah desa hanya memfasilitasi pertemuan antara pemilik tambak dan masyarakat. “Kalau masyarakat menolak, harus dibicarakan bersama,” ujarnya.
Pemilik tambak, Aguan, menyatakan perizinan telah diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berjanji mematuhi regulasi. Usaha tambak udang itu, menurutnya, ditujukan untuk meningkatkan ekonomi warga setempat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan tambak di bawah 10 hektare dapat terbit otomatis melalui OSS dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Untuk luasan lebih besar, diperlukan dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga laporan ini diterbitkan, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Muhammad Thaib, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Persoalan ini melampaui sekadar legalitas administratif. Taruhannya menyangkut keselamatan ruang hidup warga dan kredibilitas komitmen iklim di tingkat lokal. Ketika blue carbon dikorbankan demi ekspansi tambak, bukan hanya karbon yang melayang ke langit, garis pantai pun perlahan mundur.
Bila tak ada koreksi dan pengawasan ketat, yang hilang bukan sekadar 3,4 hektare mangrove. Masa depan sebuah kampung di tepi Selat Melaka bisa ikut tersapu gelombang.**











