SIDOARJO | Garda45.com – Pekerjaan Paket Pemeliharaan Jalan Pagerwojo (Baldes)–Entalsewu (Dam Sidokepung) Tahun 2026 yang dikerjakan CV Kalana dengan nilai kontrak Rp286.579.855,50 menjadi sorotan LSM KOMNAS.
Sorotan muncul setelah proses penggelaran aspal hotmix pada 19 Februari 2026 tetap dilakukan saat hujan deras. LSM KOMNAS menilai pekerjaan tersebut mengabaikan aturan teknis konstruksi.
Sekjen LSM KOMNAS, Dian, menyatakan langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan jalan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 patut diapresiasi. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan harus tetap mengacu pada standar yang berlaku.
“Prioritas Bupati Sidoarjo H. Subandi patut diberi apresiasi khususnya mendekati Hari Raya ini, namun tetap mengacu pada aturan main yang berlaku,” ujar Dian, Jumat (4/4/2026).
Ia menegaskan, penggelaran aspal hotmix saat kondisi hujan deras atau pada permukaan jalan yang tergenang air bertentangan dengan prosedur teknis. Menurutnya, air dapat menghambat daya rekat aspal sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan lebih cepat dan merugikan keuangan daerah.
“Menggelar aspal hotmix saat kondisi hujan deras atau pada permukaan jalan yang tergenang air adalah tindakan yang menyalahi aturan dan prosedur teknis konstruksi. Air menyebabkan aspal tidak dapat merekat, cepat rusak, dan membuang anggaran,” katanya.
Dian menyebut, pekerjaan seharusnya dilakukan saat cuaca cerah dan permukaan jalan dalam kondisi kering. Ia meminta penyedia jasa yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Ia juga menyoroti peran konsultan pengawas dan pengawasan internal dari dinas terkait. Menurutnya, keberadaan pengawas tidak terlihat efektif dalam mencegah pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar.
“Bayangkan ada konsultan pengawas, bahkan dari dinas sendiri juga ada, seolah anggaran terbuang begitu saja. Protes dan somasi dalam waktu dekat akan kami layangkan. Bila ditemukan unsur pidana, bukan tidak mungkin kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Makhmud, SH., MM melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Djoko Yasmintoro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 4 April 2026 tidak memberikan respons.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran teknis tersebut.











