Tanggamus | Garda45.com – Seorang pemuda berinisial WAH (19), warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, diamankan Unit Reskrim Polsek Pugung karena diduga menjadi penadah handphone hasil pencurian. Polisi turut mengamankan satu unit HP Vivo Y16 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Kasat Reskrim Polsek Pugung, AKP Dedi Supriyadi, S.H., menyampaikan bahwa handphone tersebut diketahui hilang saat korban berada di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, pada Februari 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan HP tersebut berada di tangan tersangka. Dari pengakuannya, ia membeli handphone itu melalui Facebook dengan sistem COD seharga Rp700 ribu,” ujar AKP Dedi, Jumat (13/3/26)
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa HP tersebut adalah hasil curian. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian maupun penjual handphone tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus berupaya mengungkap jaringan penjual dan pelaku pencurian agar barang hasil curian dapat kembali ke pemilik sah,” tambah AKP Dedi.











