Pesawaran | Garda45.com – Gerak cepat jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban berinisial M. (39) berpapasan dengan pelaku F. (41) di wilayah Desa Negeri Katon. Pertemuan yang awalnya biasa itu mendadak berubah menjadi ketegangan setelah keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga dipicu persoalan pribadi.
Situasi yang semula hanya adu mulut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku yang tersulut emosi turun dari sepeda motornya, lalu mengambil senjata tajam jenis arit atau sabit yang dibawanya.
Tanpa banyak kata, pelaku langsung menyerang korban. Sabit yang diayunkan pelaku mengenai bagian lengan kiri korban hingga menyebabkan luka robek cukup serius.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera berdatangan dan melerai keduanya sebelum situasi semakin memburuk. Korban kemudian mendapatkan penanganan awal dari tenaga kesehatan setempat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP., mulai mengumpulkan keterangan saksi serta informasi terkait keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya yang masih berada di wilayah Desa Negeri Katon.
Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial F. (41).
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah arit atau sabit.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah arit atau sabit bergagang kayu berwarna cokelat serta satu potong kaos berwarna cokelat.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami respon dengan cepat. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar kapolsek kepada Garda45.com, Sabtu (14/3/26)
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, karena hal tersebut hanya akan berujung pada proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya di tengah momentum bulan suci Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman.











