PEKANBARU | Garda45.com – Jalur gelap peredaran narkotika di Riau kembali terbongkar. Sabu-sabu senilai Rp31 miliar yang diduga kuat berasal dari Malaysia berhasil disergap aparat kepolisian sebelum sempat beredar luas di masyarakat.
Pengungkapan ini menegaskan satu hal: Riau masih menjadi pintu masuk utama narkotika lintas negara.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, secara terbuka menyebut hampir seluruh barang haram yang diungkap berasal dari luar negeri.
“Riau ini pintu gerbang kejahatan transnasional, khususnya narkotika. Hampir 100 persen berasal dari luar negeri,” tegas Hengki dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Jalur laut kembali menjadi titik rawan. Wilayah pesisir seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti hingga Indragiri Hilir disebut sebagai lintasan favorit jaringan narkoba internasional.
“Masuknya lewat pelabuhan tidak resmi, jalur tikus. Ini yang paling rawan dan terus dimanfaatkan jaringan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Bengkalis. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Satres Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, mengungkapkan bahwa barang tersebut masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Pergerakan barang kemudian terdeteksi menuju Pekanbaru.
Tim melakukan pembuntutan hingga akhirnya menemukan dua pria mencurigakan membawa satu kardus dan dua tas ransel di kawasan Jalan Sudirman.
Gerak-gerik keduanya sempat berputar untuk menghindari pantauan. Namun saat hendak melakukan transaksi di wilayah Jalan Nurdin, Rumbai Timur, aparat langsung melakukan penyergapan.
Dua tersangka berinisial YA dan DPG tak berkutik saat diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dalam jumlah besar dengan nilai ditaksir mencapai Rp31 miliar. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Pengungkapan ini disebut telah mencegah kerusakan besar.
“Kita perkirakan lebih dari 114 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap Hengki.
Fakta lain yang tak kalah mencemaskan, harga sabu di Riau jauh lebih murah dibandingkan daerah lain.
“Harga di Riau bisa seperempat dari Jakarta. Ini yang membuat peredarannya sangat masif,” tegasnya.
Kondisi ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman narkotika di wilayah Riau, yang bukan hanya menjadi jalur masuk, tetapi juga pasar yang menggiurkan.
Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polda Riau menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku, termasuk jika berasal dari internal kepolisian.
“Zero tolerance. Kalau anggota terlibat, langsung diproses kode etik, bisa dipecat dan dipidana,” tegas Hengki.
Data kepolisian mencatat, sepanjang 2025 hingga awal 2026, sebanyak 3.164 kasus narkotika berhasil diungkap di wilayah Riau. Sebanyak 18 anggota polisi juga telah dipecat karena terlibat dalam kasus serupa.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini peringatan keras bahwa perang melawan narkoba di Riau belum mendekati akhir.











