Nias Selatan – Sebuah video pengaduan yang diunggah akun Facebook Forwan Hulu pada 29 Maret 2026 menjadi viral di media sosial. Video tersebut memuat keluhan seorang korban terkait penanganan perkara di Polres Nias Selatan yang dinilai lambat dan tidak transparan.
Dalam video itu, korban secara terbuka memohon perhatian kepada Kapolri Republik Indonesia dan Kapolda Sumatera Utara. Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang diajukannya telah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan, termasuk belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.
Korban juga menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum di Polres Nias Selatan dengan alasan untuk memperlancar proses penanganan perkara. Kondisi tersebut dinilai memberatkan, mengingat latar belakang ekonomi keluarga korban yang tergolong tidak mampu, dengan orang tua yang bekerja sebagai buruh lepas di sektor pertanian.
Ironisnya, meski permintaan tersebut disebut telah dipenuhi, penanganan perkara justru dinilai tidak mengalami perkembangan signifikan dan terkesan “menggantung” tanpa kepastian hukum. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penegakan hukum.
Melalui video itu, korban berharap adanya perhatian serius dari pimpinan Polri dan Polda Sumatera Utara untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum, serta memastikan perkara yang dilaporkan diproses secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Garda45.com melakukan konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan pada Senin (31/3/2026).
Dalam keterangannya, pihak Polres Nias Selatan menyampaikan beberapa hal:
1. Terkait kasus yang viral, perkembangan penanganan perkara telah dijelaskan baik dalam narasi maupun video, serta telah disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Saat ini, berkas perkara disebut telah sampai di Kejaksaan.
2. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tudingan adanya pungutan liar tidak benar. Polres Nias Selatan menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ditegaskan pula bahwa seluruh layanan kepolisian, mulai dari laporan hingga penyidikan, tidak dipungut biaya.
3. Polres Nias Selatan menyatakan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pungli.
4. Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, Polri juga menegaskan komitmennya melalui penguatan pengawasan internal seperti Itwasda dan Propam, penerapan scientific crime investigation, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik maupun pidana tanpa pandang bulu.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru, S.H turut memberikan pandangan kritis. Ia menilai, jika dugaan permintaan uang oleh oknum benar terjadi, maka hal tersebut sangat merusak citra institusi Polri yang tengah berupaya memperkuat reformasi dan pelayanan prima.
“Jika benar ada oknum yang meminta uang kepada pelapor atau keluarganya, ini berdampak fatal terhadap kepercayaan masyarakat. Harus segera ditindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Menurutnya, setiap keterlambatan harus memiliki alasan yang rasional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.
“Secara umum, penanganan perkara seperti pengeroyokan berkisar antara 30 hingga 90 hari, tergantung tingkat kesulitan. Jika sudah melewati batas wajar, maka perlu ada penjelasan yang jelas kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan status penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau memang sudah ada penetapan tersangka, apakah para tersangka sudah ditahan? Jika belum, penyidik harus segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai hal ini menjadi konsumsi publik yang berujung pada menurunnya kepercayaan terhadap Polres Nias Selatan,” tutupnya.











