JAKARTA | Garda45.com — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menaker dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.
Melalui SE tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah atau gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak memotong jatah cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk melakukan penghematan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan ini, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.
“Kolaborasi antara manajemen dan pekerja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif, khususnya dalam penggunaan energi,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi energi nasional, tetapi juga menjadi langkah transformasi menuju sistem kerja modern yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.











