Meranti | Garda45.com – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter Sat Reskrim, dua orang pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026) malam.
Kedua pelaku diketahui berinisial JM (53) dan AS (24), yang merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Keduanya ditangkap di Jalan Lalang Tanjung, Desa Tanjung, saat tengah mengangkut lima jerigen berisi BBM jenis solar menggunakan sepeda motor.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (7/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan niaga BBM solar.
“Pelaku diamankan saat membawa lima jerigen solar menggunakan sepeda motor. Kegiatan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 591 KUHP.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, lima jerigen berisi BBM jenis solar, serta satu buah keranjang rotan yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, khususnya solar bersubsidi, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,”











