Banner Website

Banner Website
Daerah

Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

30
×

Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar Menerima kunjungan BPK RI di Ruang Kerja Bupati Asahan. (G45/IB)

Asahan | Garda45.com – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan kerja Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, di ruang kerja Bupati Asahan, Senin (6/4/2026).

Kunjungan tersebut turut dihadiri jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala BPK RI beserta rombongan. Ia menilai kehadiran BPK menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran Bapak dan tim menjadi motivasi bagi kami dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mengelola anggaran sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Asahan senantiasa berupaya mengelola keuangan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati.

Bupati juga berharap adanya bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk dalam upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.

“Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi guna menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Paula mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 tepat waktu. Ia pun meminta dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemkab Asahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh jajaran, terutama dalam penyediaan dokumen, data, dan bukti yang diperlukan tim pemeriksa. Semoga pertemuan ini memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *