Banyuasin | Garda45.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2025–2026 di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin mencuat. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Banyuasin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan dikenakan kepada sekitar 488 kepala sekolah SD di wilayah Banyuasin dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah. Ironisnya, pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin.
Kepala Disdikbud Banyuasin, Dra. Hj. Yosi Zartini, M.M., saat dikonfirmasi sejumlah awak media termasuk Garda45.com di ruang kerjanya, mengaku telah menerima laporan dari para kepala sekolah terkait adanya praktik tersebut.
“Saya sudah menerima informasi dan laporan dari kepala sekolah SD mengenai adanya pembuatan KSP yang diperjualbelikan oleh oknum yang mengatasnamakan Disdikbud melalui organisasi K3S. Namun hingga saat ini, saya belum pernah menerima SK organisasi K3S maupun mengetahui siapa ketuanya,” ujar Yosi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Yosi mempertanyakan legalitas organisasi K3S di Banyuasin. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan mantan Kepala Disdikbud serta melakukan perbandingan dengan daerah lain terkait keberadaan organisasi serupa di luar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Kita sudah memiliki organisasi resmi yaitu PGRI. Jika ada organisasi lain yang mengatasnamakan pendidikan, harus jelas tujuan dan manfaatnya. Jangan sampai justru menimbulkan kerancuan dan persoalan baru,” tegasnya.
Yosi juga mengimbau seluruh kepala sekolah SD agar tetap menjaga kualitas pendidikan di masing-masing sekolah dan tidak bergantung pada pihak manapun dalam penyusunan KSP, terlebih kepada organisasi yang belum jelas legalitasnya.
Sementara itu, Ketua K3S Banyuasin, Sarmilin, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, mengakui adanya pungutan dalam pembuatan KSP. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Ketua K3S di tingkat kecamatan dengan kepala sekolah di wilayah masing-masing.
“Memang ada pungutan, tetapi itu berdasarkan kesepakatan antara Ketua K3S kecamatan dengan kepala sekolah SD di masing-masing kecamatan. Dananya bisa diambil dari dana BOS dan hal itu diperbolehkan. Untuk nominalnya, saya tidak mengetahui secara pasti karena itu menjadi kesepakatan di tingkat kecamatan,” jelas Sarmilin.
Ia menambahkan, biaya tersebut digunakan untuk keperluan teknis seperti fotokopi, penjilidan dokumen kurikulum, serta biaya transportasi, khususnya bagi sekolah yang berada di wilayah perairan yang memiliki kendala akses.
“Dalam pelaksanaannya tentu membutuhkan biaya, apalagi untuk wilayah perairan yang memerlukan transportasi lebih mahal. Selain itu, kebutuhan seperti fotokopi dan penjilidan dokumen juga menjadi bagian dari biaya tersebut,” tambahnya.
Terkait legalitas organisasi K3S, Sarmilin menyebut hal itu merupakan urusan internal organisasi. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua K3S Kabupaten Banyuasin.
“Legalitas K3S adalah urusan internal kami dan tidak harus sampai ke Kepala Disdikbud, cukup di tingkat bidang saja. Untuk SK, memang saat ini saya belum memilikinya,” pungkasnya.











