Banner Website
Hukrim

Dua Karyawan Salon di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Uang dan Barang

724
×

Dua Karyawan Salon di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Uang dan Barang

Sebarkan artikel ini
sudah sepatutnya Kapolda Riau segera mencopot yang bersangkutan.

PEKANBARU | Garda45.com – Dua orang karyawan sebuah usaha salon di kawasan Jalan Cendrawasih, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut dibuat oleh pemilik salon berinisial R di Polsek Bukit Raya, Kamis (9/4/2026).

R menjelaskan, kedua karyawan yang dilaporkan masing-masing berinisial H dan LA. Keduanya baru bekerja selama kurang lebih dua bulan dan tinggal di dalam area salon tempat mereka bekerja.

Namun, pada Minggu (30/3/2026) sekitar tengah malam, keduanya diduga kabur tanpa izin dan tanpa pemberitahuan. Saat itu, kondisi salon sudah dalam keadaan terkunci dari luar.

“Besok paginya, tanggal 31 Maret, saya baru tahu mereka sudah tidak ada di tempat. Salon dalam kondisi digembok,” ujar R usai membuat laporan.

Lebih jauh R menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, sebut R, terlihat salah satu karyawan mengambil sejumlah uang dari dalam laci kasir.

“Dari CCTV, terlihat mereka mengambil uang di dalam meja kasir,” ungkapnya.

Tidak hanya uang yang diduga digelapkan, R juga menemukan sejumlah barang milik salon ikut hilang. Barang-barang tersebut di antaranya perlengkapan salon, baju dinas karyawan, hingga dokumen penting berupa surat perjanjian kontrak kerja.

“Setelah saya cek, ada beberapa barang salon yang hilang. Baju dinas juga tidak ada, bahkan surat kontrak kerja mereka ikut dibawa,” jelasnya.

Pasca kejadian tersebut, R mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Bahkan, Ia telah mencoba menghubungi kedua terlapor, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga mereka, dengan harapan keduanya bersedia kembali dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua terlapor justru memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon milik R.

“Saya sudah hubungi mereka, minta datang kembali ke salon untuk diselesaikan baik-baik. Keluarga mereka juga sudah saya hubungi, tapi tidak ada respons. Nomor saya malah diblokir,” tegasnya.

Setelah menunggu lebih dari satu minggu tanpa itikad baik dari para terlapor, R akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya, dengan nomor: LP/B/168/IV/2026/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 9 April 2026.

“Saya sudah cukup sabar menunggu, tapi tidak ada niat baik dari mereka. Karena itu saya serahkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegas R.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk memanggil dan memproses kedua terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil para terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk menghubungi keduanya tidak membuahkan hasil karena nomor kontak yang bersangkutan telah tidak dapat diakses (Diblokir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *