Sawahlunto, Garda45.com – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto kembali ditegaskan melalui penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba.
Seorang pria berinisial HB (41), berprofesi sebagai pedagang, diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung di area parkir Rusunawa Kota Sawahlunto, Kelurahan Sungai Durian II, Kecamatan Barangin, Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
HB diketahui merupakan warga Dusun Guguk Bungo, Desa Lumindai, Kecamatan Barangin. Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba melakukan langkah penindakan di lokasi, dengan proses pengamanan turut disaksikan masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dibungkus plastik klip bening dan tergeletak di atas tanah tidak jauh dari posisi pelaku saat diamankan.
Selain barang bukti utama tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket kecil diduga shabu dalam plastik klip bening; satu unit handphone merk OPPO A3s warna hitam lengkap dengan SIM card; serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BA 4332 JU beserta kunci kontak.
Setelah proses pengamanan di lokasi selesai, HB bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Ary Andre, Jum’at (10/4/2026).
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera memanfaatkan layanan darurat apabila menemukan indikasi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
“Silakan hubungi layanan Kepolisian 110 Polres Sawahlunto apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan respons cepat dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ary menegaskan bahwa Polres Sawahlunto akan terus memperkuat langkah preventif dan represif guna menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dari ancaman peredaran narkotika.











