Banner Website
Peristiwa

Mobil Dinas PPK PJN II Riau Diduga Gunakan Plat Tidak Sesuai Aturan, Terancam Dilaporkan

3946
×

Mobil Dinas PPK PJN II Riau Diduga Gunakan Plat Tidak Sesuai Aturan, Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas jenis Toyota Innova diduga milik negara menggunakan plat hitam B 1008 DQ saat terpantau di lapangan. (G45/HD)

PEKANBARU | Garda45.com – Dugaan praktik manipulasi aset negara terjadi di lingkungan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) II, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau. Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 ruas Simpang Lago – Pematang Reba, Hermi Ardani, diduga mengubah identitas kendaraan dinas menjadi seperti kendaraan pribadi.

Di lapangan, mobil operasional jenis Toyota Innova bernomor polisi B 1008 DQ terlihat tidak lagi menggunakan plat merah. Kendaraan tersebut memakai plat hitam dengan nomor yang sama, kondisi yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan tanda nomor kendaraan tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Hariyanto, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kendaraan itu milik negara dan tidak boleh digunakan di luar aturan. Jika identitasnya diubah tanpa prosedur resmi, ini pelanggaran. Kami akan dorong agar kendaraan tersebut disita untuk pemeriksaan,” kata Hariyanto, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, kendaraan dinas wajib menggunakan plat merah sebagai tanda bahwa operasionalnya dibiayai oleh negara. Perubahan menjadi plat hitam tanpa izin dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika sebagai aparatur negara.

“Mobil dinas digunakan untuk menunjang tugas, bukan untuk disamarkan. Ini menyangkut tanggung jawab jabatan,” ujarnya.

Hariyanto juga menilai pengawasan internal di BPJN Riau perlu diperketat. Ia menduga ada kelonggaran dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sehingga praktik seperti ini bisa terjadi.

“Kepala Balai harus mengambil langkah tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi terganggu karena tindakan satu oknum,” tambahnya.

Secara hukum, penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan tanpa izin kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Selain itu, penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas kerap dikaitkan dengan potensi penggunaan di luar kepentingan kedinasan.

Hingga Rabu siang (29/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Hermi Ardani yang dikonfirmasi Garda45.com melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *