Banner Website
Peristiwa

Spanduk Ilegal Disikat Habis di Siak, Termasuk BRI Link dan BNI, DPRD Dukung Demi PAD

42
×

Spanduk Ilegal Disikat Habis di Siak, Termasuk BRI Link dan BNI, DPRD Dukung Demi PAD

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan menurunkan spanduk ilegal yang tidak membayar pajak di wilayah Siak, Kamis (30/4/2026). (G45/Van)

Siak | Garda45.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penertiban besar-besaran terhadap spanduk dan reklame ilegal yang tidak membayar pajak daerah, Kamis (30/4/2026). Dalam operasi tersebut, berbagai spanduk produk yang terpasang di warung dan toko, termasuk spanduk layanan perbankan seperti BRI Link dan BNI, turut dibongkar.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang telah dilakukan beberapa hari lalu. Tim yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah, UPT terkait, dan Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk menindak spanduk yang tidak memiliki izin maupun tidak membayar pajak.

Petugas di lokasi menjelaskan bahwa seluruh spanduk yang melanggar langsung dibongkar, mulai dari baliho, spanduk produk makanan dan minuman, hingga promosi layanan tertentu yang dipasang tanpa memenuhi kewajiban pajak daerah.

“Semua spanduk yang tidak membayar pajak kita bongkar atau lepaskan. Ini termasuk spanduk produk dan layanan yang dipasang di warung atau toko,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak pelaku usaha memasang promosi tanpa mengurus kewajiban pajak, sehingga merugikan daerah.

Selain itu, petugas juga menegaskan bahwa penertiban hanya menyasar spanduk atau reklame yang dipasang di ruang publik, seperti di jalan atau fasilitas umum. Sementara papan nama toko yang terpasang di bangunan tidak ditertibkan, kecuali melanggar aturan penempatan.

Penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Siak, namun akan diperluas ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.

Pihak Dinas Pendapatan Daerah melalui pejabat fungsional, Jhon Simora, menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi serta teguran kepada pemilik usaha. Namun, karena tidak diindahkan, maka tindakan tegas dilakukan.

“Kita sudah sosialisasi dan memberi teguran, tapi tidak direspons. Karena itu dilakukan penertiban oleh tim gabungan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas tersebut. Ia menilai penertiban reklame ilegal penting untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Spanduk yang tidak membayar pajak harus ditertibkan. Ini penting untuk meningkatkan PAD. Selain itu, pemasangan di jalan juga bisa membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan peringatan namun tidak diindahkan, maka penertiban menjadi langkah yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *