BATAM | Garda45.com – PT. Puri Triniti Batam (PTB) meraih kemenangan dalam perkara perdata yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM yang dibacakan pada 29 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selain itu, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen selaku pembeli unit properti rumah di kawasan Glenn The Hive serta ruko (shophouse) milik PT. Puri Triniti Batam yang berlokasi di Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Tantimin, SH., dengan dalil wanprestasi.
Dalam gugatannya, penggugat menuduh pihak pengembang tidak menyelesaikan pembangunan dan tidak melakukan serah terima unit, meskipun diklaim bahwa seluruh pembayaran telah dilunasi. Atas dasar itu, penggugat menuntut pembatalan perjanjian serta ganti kerugian senilai Rp7 miliar.
Namun dalam persidangan, dalil tersebut terbantahkan oleh fakta-fakta yang terungkap di lapangan.
Kuasa hukum PT. Puri Triniti Batam, Hendy Amerta, SH., dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menegaskan bahwa nilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan realitas transaksi yang terjadi.
Ia menjelaskan, para penggugat pada kenyataannya hanya melakukan pembayaran uang muka untuk unit ruko sebesar Rp251.468.000 dan unit rumah sebesar Rp57.411.750. Bahkan, perusahaan telah memberikan subsidi yang cukup besar, yakni Rp473.100.000 untuk unit ruko dan Rp55.653.250 untuk unit rumah.
“Sementara sebagian besar pembayaran dilakukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia, yang juga tercatat sebagai Turut Tergugat. Artinya, dana tersebut bukan sepenuhnya berasal dari penggugat,” kata Hendy kepada media ini, Jumat (1/5/26).
Lebih jauh, tudingan bahwa pembangunan belum selesai juga tidak terbukti. Hal ini diperkuat melalui pemeriksaan setempat yang dilakukan bersama Pengadilan Negeri Batam, di mana seluruh unit yang menjadi objek sengketa telah selesai dibangun.
Hendy juga menegaskan bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), para penggugat telah menyepakati pembelian unit dalam kondisi indent (dalam pembangunan) serta memahami risiko keterlambatan yang mungkin terjadi.
“PT. Puri Triniti Batam merupakan developer yang berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen dan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan perjanjian. Fakta persidangan telah membuktikan hal tersebut,” tegasnya.
Dengan putusan ini, pengadilan secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat diterima.
Pasca putusan, PT. Puri Triniti Batam langsung mengambil langkah konkret dengan mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk melakukan serah terima unit yang telah selesai 100 persen pembangunannya.
Proses serah terima dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada konsumennya.











