SIDOARJO | Garda45.com – Pengadaan bandwidth di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2026 menuai sorotan. Paket bernilai miliaran rupiah tersebut diduga tidak transparan dan berpotensi menjadi celah penyimpangan.
Berdasarkan data pengadaan melalui sistem e-katalog (e-purchasing), terdapat dua paket dengan nilai besar yang diumumkan pada pertengahan April 2026.
Paket pertama adalah pengadaan Bandwidth Primary dengan kode 01KE8QHRRSFNBM4MNQF5Q5JKHS senilai Rp9.012.978.000 yang dikerjakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia.
Sedangkan paket kedua adalah pengadaan Bandwidth Secondary dengan kode 01KFD207PE62SVCKG82HT9NVSB senilai Rp1.999.990.008 oleh Parsaoran Global Datatrans.
Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp11 miliar, pengadaan ini memicu perhatian berbagai pihak, terutama terkait transparansi, kebutuhan riil, serta efektivitas penggunaannya.
Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan. Bahkan, surat resmi yang dilayangkan oleh Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo untuk meminta klarifikasi juga belum direspons.
Kepala Diskominfo Sidoarjo, Eri Sudewo, hingga kini belum memberikan keterangan terkait polemik tersebut.
Ketua LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson, mengingatkan bahwa ada sejumlah indikator yang kerap muncul dalam pengadaan yang berpotensi bermasalah.
“Ada tiga indikator yang perlu diwaspadai. Pertama, penggunaan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat. Kedua, lokasi kegiatan sulit dilacak. Ketiga, penerima manfaat tidak jelas,” ujarnya, Rabu (30/4/2026).
Menurutnya, pengadaan bandwidth di Sidoarjo berpotensi masuk dalam indikator pertama, karena penggunaan istilah teknis yang tidak mudah dipahami publik.
Ia juga menyinggung adanya kasus serupa di daerah lain yang berujung pada praktik korupsi, sehingga perlu dilakukan pengawasan lebih ketat sejak awal.
“Kami berharap pengadaan bandwidth ini tidak dijadikan ‘sapi perah’. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pendalaman. Jika ditemukan unsur pidana, akan segera kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya usai kegiatan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, Koordinator Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo, Lutfi, menyayangkan sikap Diskominfo yang dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi dari insan pers.
“Sikap pejabat yang mengabaikan permintaan klarifikasi menghambat kerja jurnalis dalam memperoleh informasi publik. Ke depan, kami akan menempuh langkah konkret agar keterbukaan informasi bisa ditegakkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan publik, terutama terhadap penggunaan anggaran dalam jumlah besar.











