BENGKALIS | Garda45.com – AS (38) dan MH (25) tak berkutik saat aparat menggerebek keduanya tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang narkoba di Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dari lokasi ini, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut bukan sekadar lokasi pesta, tetapi juga pusat transaksi.
Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Polsek Pinggir pada Sabtu (2/5/2026) malam di Jalan Rambutan Jalur I. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan saat masih berada di dalam rumah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Rumah itu sering didatangi orang tak dikenal. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku AS, polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan rapi dalam kotak permen. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, plastik pembungkus, timbangan digital, gunting, serta dua unit handphone Android.
Sementara itu, dari pelaku MH, polisi menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat konsumsi sekaligus transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap jaringan peredaran sabu ini berasal dari luar daerah. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Medan.
Modus pengiriman dilakukan melalui bus, kemudian dijemput oleh perantara berinisial G (DPO) sebelum diedarkan di wilayah Serai Wangi.
Polisi kini masih memburu dua DPO tersebut serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba di wilayah Bengkalis.











