Banner Website
Hukrim

Sadis! Mertua Dibunuh Pakai Balok, Menantu Jadi Otak Kejahatan

91
×

Sadis! Mertua Dibunuh Pakai Balok, Menantu Jadi Otak Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka kasus pembunuhan berencana saat diamankan polisi. (G45/Kabid Humas)

PEKANBARU | Garda45.com – AF, seorang menantu, diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap mertuanya sendiri, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Aksi keji ini dipicu sakit hati dan ambisi menguasai harta korban, menjadikannya salah satu kasus pembunuhan paling mencolok karena pelaku berasal dari lingkar keluarga inti.

AF tidak beraksi sendiri. Ia merancang kejahatan tersebut bersama tiga pelaku lain, yakni SL, E, dan L. Awalnya, mereka hanya berencana melakukan pencurian. Namun, dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat tersebut berubah menjadi pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, mengungkapkan perubahan rencana tersebut.

“Awalnya ingin mencuri, tapi kemudian berkembang menjadi pembunuhan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Setibanya di rumah korban, aksi brutal terjadi. Korban dipukul menggunakan balok kayu oleh pelaku SL hingga meninggal dunia di tempat. Setelah itu, para pelaku langsung menggasak harta benda korban.

Barang yang dibawa kabur meliputi perhiasan emas seperti gelang, cincin pernikahan, dan kalung, serta barang elektronik dan uang tunai, termasuk sekitar 400 lembar dolar Singapura.

Usai beraksi, keempat pelaku melarikan diri menggunakan mobil dan berpindah-pindah wilayah hingga ke Sumatera Utara dan Aceh untuk menghindari kejaran aparat.

Namun pelarian tersebut berakhir. Polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, AF dan SL, di Aceh Tengah. Sementara dua lainnya, E dan L, diamankan di Binjai, Sumatera Utara.

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing,” tegas Hasyim.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan milik korban dan barang elektronik hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *