BEKASI | Garda45.com – Negara menunjukkan kehadirannya dalam melindungi pekerja dan keluarganya. Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Korban diketahui merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bukti nyata pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
“Hari ini kita melihat bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal menerima manfaat lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli usai penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).
Total santunan yang diterima keluarga korban meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
• Santunan pemakaman: Rp10.000.000
• Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420
• Beasiswa anak: Rp166.500.000
Santunan ini tidak hanya membantu kebutuhan mendesak, tetapi juga menjamin masa depan anak korban melalui dukungan pendidikan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut manfaat tersebut memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu langkah konkret adalah pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial.
“Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap penuh,” tegasnya.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal.
Tragedi di Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Namun dengan jaminan sosial yang tepat, dampaknya dapat diminimalkan dan masa depan keluarga korban tetap terjaga.











