Banner Website
Hukrim

Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Sindikat Sabu, Empat Tersangka Termasuk Penghulu Kampung Ditangkap

84
×

Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Sindikat Sabu, Empat Tersangka Termasuk Penghulu Kampung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Para terduga pengedar dan pengguna sabu serta seorang penghulu yang diamankan dalam Operasi Antik LK 2026, Senin (4/5/2026).(G45/Van).

Siak, Garda45.com Jaringan narkotika kembali mengguncang wilayah Siak setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil membongkar peredaran sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Empat orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya merupakan aparatur kampung di Kampung Langkai.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, setelah polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaan target operasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, IG alias I, yang mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan mengamankan empat orang di lokasi kejadian.

“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar AKP Benny.

A alias D (45) diduga berperan sebagai bandar sabu, RS alias R (36) juga berperan sebagai bandar, R alias A (42) sebagai kurir, dan SP (58) diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat kotor 48,4 gram, terdiri dari 17 paket dalam dompet hitam dan satu paket dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, tiga bungkus plastik klip bening, pipet modifikasi sebagai sendok takar, tiga unit telepon genggam, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

“Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Benny. Senin (4/5/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pemberantasan jaringan narkotika di wilayah hukumnya selama Operasi Antik 2026 berlangsung.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *