Peristiwa

Diduga Aniaya dan Intimidasi Warga, Oknum Brimob dan Bhabinsa di Labuhanbatu Diduga Salahgunakan Wewenang

541
×

Diduga Aniaya dan Intimidasi Warga, Oknum Brimob dan Bhabinsa di Labuhanbatu Diduga Salahgunakan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Oknum Brimob Diduga Lakukan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Terduga Pengambil Brondolan Sawit Busuk. (G45/NS)

LABUHANBATU | Garda45.com – Seorang pemuda bernama Gional (21), warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, diduga mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi usai tertangkap mengambil brondolan sawit busuk di lahan milik warga bernama Boru Hombing, di wilayah Desa Sei Plancang, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (24/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, peristiwa bermula saat Gional diamankan penjaga kebun karena kedapatan mengambil sekitar 30 kilogram brondolan sawit yang disebut sudah busuk dan berada di bawah pohon sawit belukar.

Namun dalam proses pengamanan tersebut, muncul dugaan tindakan represif yang melibatkan aparat keamanan.

Seorang oknum Brimob berinisial M.F berpangkat Brigadir, yang diketahui sedang bertugas sebagai BKO di PTPN IV Regional II Kebun Ajamu 3 Panai Jaya, disebut datang ke lokasi kejadian meskipun berada di luar area tugas pengamanannya.

Menurut pengakuan keluarga korban kepada awak media, Gional diduga dipukul pada bagian perut dan diborgol oleh oknum Brimob tersebut, padahal saat itu ia disebut telah menyerahkan seluruh brondolan sawit yang diambilnya.

“Anak kami sudah menyerahkan brondolan itu. Yang diambil pun hanya brondolan busuk sekitar 30 kilogram. Tapi malah dipukul dan diborgol,” ungkap keluarga Gional, Senin (27/04/2026).

Tidak hanya itu, dua oknum TNI yang bertugas sebagai Bhabinsa juga disebut berada di lokasi dan ikut membawa Gional keluar dari area kebun.

Keluarga korban kemudian mengaku mendapat tekanan agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai dengan membayar uang sebesar Rp9 juta kepada pihak yang mengaku dirugikan.

Mereka menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam proses mediasi hingga munculnya nominal uang perdamaian tersebut.

“Kami merasa keberatan. Yang diambil hanya brondolan sawit busuk, tapi diminta uang damai Rp9 juta. Bahkan ada ancaman kalau uang itu tidak diberikan, anak kami akan dibawa,” ujar keluarga korban.

Saat dilakukan upaya konfirmasi awak media, oknum Brimob berinisial M.F belum dapat dihubungi. Upaya menghubungi yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Korkam PTPN IV Regional II Kebun Ajamu 3 Panai Jaya, Idris, membenarkan bahwa M.F merupakan anggota BKO di wilayah tersebut.

Namun ketika ditanya terkait identitas lengkap serta dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di luar area tugas, Idris enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

Tindakan pemukulan terhadap warga yang sudah diamankan diduga melanggar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian, yang melarang penggunaan kekerasan secara berlebihan dan tidak proporsional.

Selain itu, dugaan pemaksaan pembayaran uang damai disertai ancaman juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri serta dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Oknum Brimob tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya terkait larangan bertindak sewenang-wenang dan melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat maupun mencoreng institusi kepolisian.

Sementara keterlibatan oknum Bhabinsa dalam penanganan perkara sipil di luar kewenangan teritorial dan pembinaan masyarakat juga menuai sorotan. Anggota TNI diwajibkan bersikap profesional serta tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum sipil yang bukan menjadi kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi TNI yang bersangkutan terkait dugaan penganiayaan, intimidasi, serta permintaan uang damai sebesar Rp9 juta tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *