Peristiwa

Pengutip Brondolan Sawit di Kampar Babak Belur, Diduga Dikeroyok Sejumlah Satpam PT Agrinas

81
×

Pengutip Brondolan Sawit di Kampar Babak Belur, Diduga Dikeroyok Sejumlah Satpam PT Agrinas

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Polsek Perhentian Raja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengutip brondolan sawit di Kampar. (G45/Fikzen)

KAMPAR | Garda45.com – Florianus alias Frans (40), seorang pengutip brondolan sawit di Kabupaten Kampar, Riau, diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum satpam PT Agrinas Palma Nusantara. Korban bahkan disebut sempat diborgol dan digiring ke pos keamanan perusahaan dalam kondisi babak belur.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 31 Januari 2026 di kawasan dekat perbatasan lahan PT Agrinas Palma Nusantara, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Riau.

Kuasa hukum korban, Syukur Rahmat Halawa, menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah mencari buah sawit jatuh atau mengutip brondolan di sekitar lokasi.

“Secara tiba-tiba muncul seorang berinisial H yang diketahui merupakan pekerja PT Agrinas Palma Nusantara, lalu terjadi cekcok dengan korban,” ujar Syukur Rahmat Halawa dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).

Usai cekcok, H disebut pergi menuju pos satpam perusahaan. Tak lama kemudian, ia kembali bersama sekitar lima hingga tujuh orang lainnya yang diduga personel keamanan perusahaan.

“Mereka langsung melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka hingga tak berdaya. Setelah itu, seorang terduga pelaku berinisial Y disebut memborgol kedua tangan korban dan menggiringnya ke pos satpam PT Agrinas Palma Nusantara.

“Korban kemudian dipertontonkan kepada para pekerja di lingkungan perusahaan,” terang Syukur.

Mengetahui kejadian tersebut, istri korban bernama Yesmina langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Perhentian Raja. Korban juga telah menjalani visum et repertum di rumah sakit sebagai bagian dari proses hukum.

Menurut Syukur, perkara pengeroyokan tersebut saat ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja. Namun hingga kini, pihak keluarga korban mempertanyakan kepastian hukum karena belum ada penetapan tersangka.

Ia menegaskan, lokasi awal kejadian disebut bukan berada di dalam area perusahaan, meskipun korban kemudian dibawa ke lingkungan kantor PT Agrinas Palma Nusantara.

“Tindakan persekusi termasuk penganiayaan ataupun pengeroyokan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih apabila diduga dilakukan oleh personel satpam,” tegasnya.

Syukur juga menyoroti sikap sejumlah terduga pelaku yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.

“Korban dan keluarga khawatir para terduga pelaku melarikan diri ataupun mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Pihaknya menilai penyidik sebenarnya telah mengantongi cukup alat bukti, mulai dari hasil visum, pakaian korban, keterangan saksi hingga bukti elektronik.

“Semestinya penyidik sudah dapat melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini,” katanya lagi.

Hingga saat ini, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum menemukan titik temu. Korban bersama keluarga memilih melanjutkan proses hukum dan meminta kepolisian segera melakukan gelar perkara.

Syukur mengaku telah melayangkan surat permohonan penetapan tersangka kepada Kapolsek Perhentian Raja dengan tembusan kepada Kapolres Kampar.

Sementara itu, pihak Polsek Perhentian Raja maupun PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *