Lampung Utara | Garda45.com – Proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Tahun 2025 di Kecamatan Abung Surakarta menuai keritikan warga. Proyek senilai Rp1,8 miliar yang berada di Desa Karya Sakti dan Desa Purba Sakti diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai RAB.
Warga penerima manfaat berinisial NES mengungkapkan, sumur bor yang dibangun diduga hanya memiliki kedalaman kurang dari 80 meter, padahal standar SPAM pedesaan disebut mencapai 100 meter.
“Sudah pernah dicek dan diukur, kedalaman sumur bor itu kurang dari 80 meter,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Selain itu, warga mengeluhkan banyak kran tidak berfungsi sebelum digunakan serta aliran air yang sangat kecil. Ironisnya, proyek yang menelan anggaran hampir miliaran rupiah itu hingga kini belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
NES juga menyoroti minimnya keterlibatan warga lokal dalam pengerjaan proyek. Menurutnya, pekerja dan pelaksana berasal dari luar Daerah.
Warga menduga terdapat potensi penyimpangan anggaran dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi, namun belum ada tanggapan yang diberikan.











