Daerah

Pupuk Subsidi Menghilang Saat Musim Tanam, LLI Lampura Soroti Dugaan Carut-Marut Distribusi

66
×

Pupuk Subsidi Menghilang Saat Musim Tanam, LLI Lampura Soroti Dugaan Carut-Marut Distribusi

Sebarkan artikel ini
Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Utara, Adi Candra, menyoroti kelangkaan pupuk subsidi yang dikeluhkan petani dan mendesak aparat penegak hukum mengusut distribusi pupuk hingga ke tingkat kios pengecer, foto diabdikan Minggu (17/5/2026).(G45/Yono).

Lampung Utara, Garda45.com Musim tanam yang semestinya membawa harapan bagi petani di Lampung Utara justru dibayangi keresahan. Di tengah meningkatnya kebutuhan pupuk, pupuk subsidi dilaporkan sulit ditemukan di sejumlah kios resmi. Sementara itu, harga pupuk nonsubsidi terus merangkak naik, membuat beban petani kian berat.

Kondisi tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Laskar Lampung Indonesia (LLI) Lampura. Ketua LLI Lampura, Adi Candra, menilai persoalan pupuk subsidi bukan lagi sekadar kelangkaan biasa, melainkan gambaran buruknya tata kelola distribusi yang perlu segera dibenahi.

“Petani dituntut meningkatkan produksi, tetapi pupuknya sendiri sulit dicari. Ini bukan sekadar kelangkaan, melainkan kegagalan distribusi,” tegas Adi Candra, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, keluhan serupa hampir merata terjadi di berbagai wilayah Lampung Utara. Banyak petani mengaku kesulitan menebus pupuk subsidi, bahkan di kios resmi yang seharusnya menjadi jalur distribusi utama.

Kalaupun tersedia, harga pupuk disebut kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Situasi itu paling dirasakan petani kecil yang selama ini bergantung pada pupuk subsidi untuk menjaga produktivitas lahan dan hasil panen mereka.

“Mana janji politik yang dulu mengatakan pupuk mudah didapat, murah, dan gampang diakses? Sekarang petani justru kelabakan,” ujarnya.

Bagi petani, persoalan pupuk bukan semata soal naiknya biaya produksi. Kelangkaan pupuk juga menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan musim tanam yang berpotensi menurunkan hasil panen.

LLI Lampura turut menyoroti potensi permainan dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Sistem penebusan berbasis RDKK serta mekanisme by name by address, yakni pendataan penerima berdasarkan nama dan alamat lengkap, dinilai semestinya mampu mempersempit ruang penyelewengan. Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

“Bukankah pupuk ini memang diperuntukkan bagi petani? Jangan sampai diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Persoalan ini harus diusut tuntas,” kata Adi.

Ia menilai subsidi pupuk rentan menjadi “ladang bancakan” ketika pengawasan lemah dan distribusi berjalan tanpa transparansi. Dampaknya, kata dia, bukan hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga mengancam petani yang berisiko gagal tanam akibat kekurangan pupuk.

Tak hanya melontarkan kritik, LLI Lampura juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) membentuk tim khusus guna mengaudit jalur distribusi pupuk subsidi, mulai dari distributor hingga kios pengecer.

Adi menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif semata. Penindakan hukum, menurutnya, harus dilakukan apabila ditemukan praktik penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi.

“Kalau distributor berani main-main, APH harus bertindak. Jangan tunggu petani makin terpuruk,” tegasnya.

Ia menambahkan, pupuk subsidi bukan sekadar komoditas dagang, melainkan salah satu penopang ketahanan pangan nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Jangan main-main dengan kepentingan rakyat. Tindak tegas pelaku, jangan hanya jadi penonton,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *