Hukrim

BNN Tetapkan Satu Tersangka Naik Penyidikan, Diduga Anak Bupati Pelalawan Direhabilitasi

8206
×

BNN Tetapkan Satu Tersangka Naik Penyidikan, Diduga Anak Bupati Pelalawan Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan, menyampaikan hasil asesmen terpadu kasus dugaan pesta narkoba saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).(G45/Afdal)

PEKANBARU | Garda45.com – Diduga anak Bupati Pelalawan berinisial AF menjadi salah satu dari 13 orang yang menjalani asesmen terpadu dalam kasus dugaan pesta narkoba di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, AF direkomendasikan menjalani rehabilitasi bersama sejumlah peserta lain, sementara satu orang ditetapkan lanjut ke proses penyidikan.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan, mengatakan asesmen dilakukan oleh tim terpadu sejak pagi hingga sore dengan melibatkan unsur hukum dan medis.

“Mereka masing-masing berinisial KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR, IMF, MA, NR, SAP, SA dan ALS,” ujar Wawan, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, tim hukum terdiri dari penyidik Polresta Pekanbaru, penyidik BNN Kota Pekanbaru, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tim tersebut bertugas menelusuri dugaan keterlibatan peserta dalam jaringan peredaran narkotika.

Sementara tim medis melakukan penilaian terhadap tingkat penggunaan narkotika, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Hasil gabungan dari kedua tim menjadi dasar penentuan langkah hukum atau rehabilitasi.

“Hasil asesmen menentukan apakah tersangka dilanjutkan ke penyidikan atau menjalani rawat inap maupun rawat jalan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial FR dinyatakan lanjut ke proses penyidikan. FR diketahui positif mengonsumsi ganja dan kedapatan memiliki barang bukti ganja seberat 9,86 gram serta etomidate seberat 7,76 gram.

Menurut Wawan, jumlah barang bukti ganja yang ditemukan melebihi batas ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menetapkan batas maksimal 5 gram untuk kategori pengguna.

“Karena barang buktinya melebihi ketentuan, maka perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” katanya.

BNN juga menyebut FR diduga menjadi pihak yang memberikan etomidate kepada peserta lain dalam kegiatan tersebut.

Sementara MAY yang kedapatan membawa ganja seberat 1,39 gram dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika, namun masuk kategori pengguna berat dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

“Untuk rawat inap bisa di fasilitas milik pemerintah atau swasta. Kalau milik BNN gratis,” ujarnya.

Sebanyak 11 peserta lainnya dinilai tidak terlibat jaringan narkotika dan masuk kategori pengguna ringan. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi tiga hingga enam kali pertemuan.

Dalam pemeriksaan, BNN juga mengungkap sejumlah peserta, khususnya perempuan, mengaku tidak mengetahui zat yang dikonsumsi merupakan narkotika.

“Mereka mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkoba. Ada yang hanya sekali memakai,” ungkap Wawan.

Dari hasil asesmen tersebut, AF yang diduga anak Bupati Pelalawan turut direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Hal serupa juga berlaku terhadap selebgram Pekanbaru berinisial SA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *