ROHIL | Garda45.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 12 Mei 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (39), warga Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih dan MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK melalui IPDA Muh Faldi Iskandar STrK menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Ngatinah yang mengalami pencurian di rumahnya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban yang baru pulang dari menghadiri pesta mendapati kunci gembok rumahnya telah hilang. Saat memasuki rumah, korban melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dan menyadari sejumlah barang berharganya tidak lagi berada di tempat.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 lengkap dengan STNK dan BPKB, uang tunai Rp1,5 juta, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y20 dan Redmi. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp14 juta.
“Dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar IPDA Muh Faldi Iskandar, Selasa (26/5/26).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.
Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka I. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui ikut terlibat membantu menjual serta menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban.
“Tim Resmob bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Simpang Kerbau,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama MID alias I dan seorang pelaku lainnya berinisial H yang diduga bertindak sebagai eksekutor.
Tim Resmob kemudian kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi keberadaan MID alias I di wilayah Simpang Benar. Petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MID alias I mengakui ikut melakukan aksi pencurian bersama H. Ia menyebut H memiliki peran penting dalam menjalankan aksi tersebut, termasuk mengamati situasi di lokasi kejadian.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku berinisial H yang diduga melarikan diri keluar wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.











