Hukrim

Publik Soroti Maraknya Rokok Tanpa Cukai di Batam, Aparat Bergerak Cepat

7042
×

Publik Soroti Maraknya Rokok Tanpa Cukai di Batam, Aparat Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar bebas di wilayah Batam. Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha sehat, Kamis (28/05/2026).(G45/Halawa).

Batam | Garda45.com Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Produk tembakau berbagai merek seperti Manchester, UFO Mind, PSG, 3T hingga Morena dilaporkan semakin mudah ditemukan di warung kelontong dan toko retail, Kamis (28/05/2026).

Fenomena ini memicu kekhawatiran publik karena dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat. Di sisi lain, harga jual yang jauh lebih murah membuat rokok non-cukai tetap diminati sebagian konsumen.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok merek Manchester tanpa pita cukai dijual sekitar Rp15.000 hingga Rp17.000 per bungkus. Sementara UFO Mind dipasarkan dengan harga sekitar Rp11.000 per bungkus.

Distribusi produk tersebut diduga memanfaatkan pola pemasaran langsung menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Barang kemudian disalurkan ke toko retail dan warung secara door to door oleh tenaga sales mandiri.

“Sebagian konsumen memang sengaja mencari produk ini karena harganya yang ramah di kantong. Bagi kami pemilik warung, pasokan barang langsung diantar ke lokasi, sehingga prosesnya dinilai praktis,” ujar salah satu pemilik usaha retail di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara hukum, perdagangan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau.

Selain merugikan negara, harga jual yang terlalu murah juga dianggap menciptakan persaingan tidak sehat terhadap produsen dan distributor resmi yang patuh terhadap aturan perpajakan.

Dalam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan bahwa pihak yang menawarkan, menyerahkan, atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Humas Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Batam dan sekitarnya.

“Upaya pengawasan dan penindakan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Operasi dilakukan melalui patroli laut, pengawasan jalur distribusi, hingga operasi darat di sejumlah titik rawan,” ujar Evi Octavia. kepada Garda45.com.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari program “Gempur Rokok Ilegal” yang dijalankan secara intensif melalui patroli laut dan operasi darat.

Menurutnya, pengawasan berkelanjutan penting dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *