PEKANBARU | Garda45.com – Aliansi Pemuda Pekanbaru menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam waktu dekat. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Koordinator Aliansi Pemuda Pekanbaru, Lul Rahmadan, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi massa serta mematangkan agenda aksi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sejak awal tahun 2025 namun hingga kini belum diketahui perkembangan penanganannya secara terbuka.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi di depan Kejari Pekanbaru. Kami ingin mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan dugaan korupsi tersebut. Jangan sampai laporan yang sudah berjalan cukup lama justru kehilangan arah dan kepastian hukum,” ujar Lul Rahmadan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, transparansi penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Aliansi Pemuda Pekanbaru menilai perkara yang dilaporkan bukan persoalan kecil karena menyangkut penggunaan anggaran negara bernilai miliaran rupiah dan sebelumnya telah memasuki tahap klarifikasi oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan dokumen laporan yang beredar, sejumlah kegiatan di Disperindag Kota Pekanbaru diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan master meter, mesin digital printing, mesin DTF, timbangan elektronik, mesin cutting stiker, mesin laminating, bejana ukur, tongkat duga, hingga heat air gun dengan nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, terdapat pula dugaan mark-up pembangunan industri senilai Rp3,8 miliar, dugaan penyimpangan kegiatan pasar murah sebesar Rp1,3 miliar, dugaan penyimpangan kegiatan metrologi legal sekitar Rp1,5 miliar, serta dugaan SPJ fiktif pemeliharaan gedung dan musala senilai Rp455 juta.
Lul menegaskan, aksi yang akan digelar bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta kejelasan dan keterbukaan informasi terkait penanganan laporan tersebut.
“Kalau memang masih berproses, sampaikan kepada publik. Jika sudah ada hasilnya, umumkan. Jika terdapat kendala dalam penanganannya, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai laporan yang menyangkut kepentingan publik justru berhenti tanpa kepastian,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, diketahui pernah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Kejari Pekanbaru pada 8 September 2025 terkait laporan masyarakat tersebut. Saat itu, pihak kejaksaan menyebut proses masih berada pada tahap klarifikasi.
Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.











