PELALAWAN | Garda45.com – Logging ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Teluk Meranti berhasil diungkap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6/2026) pagi, polisi mengamankan dua truk bermuatan ratusan batang kayu mahang tanpa dokumen resmi.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua sopir yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan ilegal. Keduanya masing-masing berinisial U (46), warga Pekanbaru, dan AS (34), warga Kabupaten Siak.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat tim melakukan patroli dan pencegatan di jalur yang selama ini dicurigai menjadi lintasan pengangkutan kayu ilegal menuju Pekanbaru.
Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen legalitas kayu yang mereka angkut.
Dari hasil pemeriksaan, truk pertama jenis Dyna warna merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U diketahui membawa sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara truk kedua jenis Mitsubishi Canter warna hitam bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang.
“Petugas menemukan masing-masing kendaraan membawa kayu mahang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Karena tidak dapat menunjukkan legalitas hasil hutan yang diangkut, kendaraan beserta muatannya langsung diamankan,” ujar Iptu Asbon kapada Garda45.com, Minggu (7/6/2026).
Secara keseluruhan, polisi menyita sebanyak 260 batang kayu mahang serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan tersebut. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Polisi juga menduga kayu itu milik seseorang berinisial D yang kini masih dalam proses pencarian dan pengembangan kasus.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami sedang mendalami keterlibatan pemilik kayu maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ini,” kata Asbon.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.











