PEKANBARU | Garda45.com – Sebanyak lebih dari 90 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan HR Subrantas, Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Tindakan tegas itu dilakukan karena para pedagang dinilai bandel dan mengabaikan kesepakatan serta tenggat waktu yang telah diberikan pemerintah untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.
Alat berat jenis ekskavator diterjunkan ke lokasi sejak pagi. Satu per satu bangunan semi permanen yang berdiri di atas jalur hijau dan fasilitas umum diratakan hingga hanya menyisakan puing-puing kayu dan seng. Petugas Satpol PP turut mengamankan jalannya penertiban agar proses pembongkaran berlangsung lancar.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya sebelum dilakukan penertiban.
“Sebenarnya dari beberapa waktu lalu sudah ada kesepahaman antara PKL dengan pihak kecamatan untuk membongkar lapak secara mandiri. Namun sampai sekarang tidak juga dibongkar, sehingga hari ini dilakukan penertiban,” ujar Desheriyanto kepada Garda45.com
Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah melalui pihak kecamatan telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Dialog dan komunikasi intensif juga dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar proses relokasi berjalan tanpa konflik.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, para pedagang pada dasarnya telah menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lokasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, sebagian besar bangunan masih berdiri dan tetap digunakan untuk beraktivitas.
Selain dialog, pemerintah juga telah mengeluarkan surat peringatan resmi sebagai bentuk pemberitahuan terakhir kepada para pemilik lapak. Surat tersebut berisi instruksi pengosongan lahan sekaligus penegasan bahwa bangunan yang masih bertahan akan dibongkar oleh petugas.
Karena tidak ada langkah nyata dari para pedagang untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan melakukan pembongkaran paksa. Petugas kemudian menurunkan alat berat guna mempercepat proses pembersihan seluruh bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Desheriyanto menegaskan bahwa area yang ditertibkan merupakan jalur hijau dan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan. Keberadaan bangunan liar di lokasi itu dinilai mengganggu fungsi tata ruang kota serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Menurutnya, banyak saluran drainase di sekitar kawasan tersebut yang tidak berfungsi optimal karena tertutup bangunan dan tumpukan sampah. Kondisi itu berisiko menyebabkan genangan air saat hujan deras dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas.
Penataan kawasan Jalan HR Subrantas sendiri menjadi bagian dari program jangka panjang Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Pemerintah ingin memastikan trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki serta saluran parit tetap berfungsi dengan baik.
Usai pembongkaran, Satpol PP memastikan akan melakukan pengawasan secara rutin di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar maupun aktivitas perdagangan yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jangan sampai setelah dibersihkan, bangunan kembali berdiri. Penataan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Desheriyanto.











