Peristiwa

Dua Lokasi Tambang Ilegal di Kampar Disetop, Pelaku Diminta Urus Perizinan

89
×

Dua Lokasi Tambang Ilegal di Kampar Disetop, Pelaku Diminta Urus Perizinan

Sebarkan artikel ini
Petugas menghentikan sementara aktivitas pertambangan MBLB tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. (G45/Media Center)

PEKANBARU | Garda45.com – Menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin menjadi langkah tegas yang diambil Pemerintah Provinsi Riau setelah menemukan dua lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Kampar. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum kembali beroperasi.

Penghentian sementara itu dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, serta Diskominfotik menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). Dalam sidak tersebut, petugas juga meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan hingga izin usaha dipenuhi.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi. Kondisi itu mendorong pemerintah mengambil tindakan penghentian sementara untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas.

Di dua titik yang diperiksa, tim gabungan masih menemukan kegiatan penambangan tanah urug menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi serta memberikan imbauan langsung kepada pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas sampai proses perizinan selesai.

“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujar Wan Saiful saat di konfirmasi Garda45.com, Sabtu (13/6/26).

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya bersifat penegakan aturan, tetapi juga pembinaan. Para pelaku usaha diminta menghadiri agenda klarifikasi agar memperoleh penjelasan mengenai tata cara pengurusan izin usaha pertambangan sehingga aktivitas yang dijalankan nantinya memiliki kepastian hukum.

Wan Saiful juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan, Idris, menyatakan menerima langkah yang diambil pemerintah. Ia mengaku akan mematuhi arahan tim gabungan dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan hingga proses perizinan selesai dipenuhi.

“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” kata Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *