PEKANBARU | Garda45.com – Arus informasi yang bergerak dalam hitungan detik membuat media online berada dalam tekanan untuk menyajikan berita secepat mungkin. Namun, tuntutan tersebut tidak boleh mengorbankan akurasi, etika, maupun kepatuhan terhadap hukum. Kesalahan sekecil apa pun dalam pemberitaan dapat berdampak serius, mulai dari sengketa pers, gugatan perdata hingga proses pidana.
Hal itu menjadi penekanan Pemimpin Redaksi Garda45.com, Emos Gea, yang telah mengantongi kompetensi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.
Dalam rapat redaksi yang digelar Senin (15/6/2026), ia kembali mengingatkan seluruh jurnalis agar tidak menjadikan kecepatan sebagai alasan mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
Menurut Emos, wartawan profesional wajib memahami regulasi yang mengatur profesinya, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers. Seluruh aturan tersebut menjadi fondasi dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima wajib melalui proses verifikasi secara menyeluruh sebelum dipublikasikan. Wartawan tidak boleh hanya mengandalkan satu sumber, apalagi informasi yang belum jelas asal-usulnya.
“Jangan pernah mengorbankan akurasi hanya demi menjadi media yang pertama menayangkan berita. Lebih baik terlambat beberapa menit daripada menerbitkan informasi yang keliru dan menyesatkan publik,” tegas Emos.
Selain verifikasi, Emos juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Setiap pihak yang menjadi objek berita harus memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sebelum berita diterbitkan.
Menurutnya, mengabaikan hak konfirmasi bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga membuka peluang terjadinya sengketa pers yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.
“Hak jawab bukan sekadar formalitas. Itu merupakan kewajiban moral dan profesional seorang wartawan agar berita yang disajikan tetap objektif dan tidak menghakimi,” ujarnya.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pemberitaan perkara hukum. Emos mengingatkan agar wartawan selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang yang masih berstatus terlapor, tersangka maupun terdakwa tidak boleh diberitakan seolah telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penggunaan istilah yang tepat seperti “diduga”, “terlapor”, “tersangka”, atau “terdakwa” harus menjadi perhatian setiap jurnalis dalam menyusun naskah berita.
“Pilihan kata menentukan makna. Satu kalimat yang keliru dapat merusak nama baik seseorang dan berujung pada persoalan hukum bagi media,” katanya.
Tidak hanya itu, Emos juga mengingatkan pentingnya menjaga perlindungan terhadap kelompok rentan dalam pemberitaan. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum maupun korban tindak pidana seksual wajib dirahasiakan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab sosial untuk melindungi korban, bukan justru memperburuk kondisi mereka melalui pemberitaan yang membuka identitas atau informasi pribadi.
Di tengah maraknya penyebaran informasi melalui media sosial, Emos juga meminta wartawan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang viral. Setiap materi yang berasal dari media sosial tetap harus diuji kebenarannya melalui proses jurnalistik yang benar.
Ia menegaskan bahwa media tidak boleh menjadi sarana penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian maupun konten yang berpotensi memicu konflik berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Media harus menjadi penyaring informasi, bukan menjadi pengganda hoaks. Wartawan memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Emos juga mengingatkan pentingnya menyimpan seluruh dokumen hasil peliputan, mulai dari rekaman wawancara, foto, video, dokumen pendukung hingga bukti konfirmasi kepada narasumber.
Menurutnya, arsip tersebut memiliki nilai penting apabila suatu saat muncul keberatan atau sengketa terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan memang telah dijamin dalam Undang-Undang Pers. Namun perlindungan tersebut hanya berlaku apabila wartawan menjalankan tugas secara profesional, independen, mematuhi kode etik, serta bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pedoman Pemberitaan Media Siber juga mengatur kewajiban media untuk segera melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.
Bagi Emos, kredibilitas media bukan diukur dari seberapa cepat sebuah berita dipublikasikan, melainkan dari seberapa akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan isi pemberitaan tersebut.
“Kepercayaan publik dibangun melalui integritas. Wartawan yang memegang teguh etika dan hukum akan menghasilkan karya jurnalistik yang dipercaya masyarakat serta mampu menjaga marwah profesi pers,” pungkasnya.











