Hukrim

Diduga Abaikan Kewajiban PKWT, Eks Karyawan “Tom Sushi” Tagih Hak Kompensasi yang Belum Dibayarkan

9021
×

Diduga Abaikan Kewajiban PKWT, Eks Karyawan “Tom Sushi” Tagih Hak Kompensasi yang Belum Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Tom Sushi Cabang Living World Pekanbaru, lokasi tempat mantan karyawan yang mengeluhkan belum diterimanya hak kompensasi setelah kontrak kerja berakhir. (G45/AI)

PEKANBARU |Garda45.com – Seorang mantan karyawan Tom Sushi Cabang Living World Pekanbaru berinisial AS, mengaku hingga kini belum menerima hak kompensasi setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dijalaninya di perusahaan tersebut.

Kepada media ini, AS menjelaskan bahwa dirinya mulai bekerja di Tom Sushi pada awal November 2024. Selanjutnya, ia menandatangani perjanjian kerja dengan status PKWT yang berlaku sejak 21 Juni 2025 hingga 21 Juni 2026.

Menurutnya, hubungan kerjanya dengan perusahaan telah berakhir tepat pada 21 Juni 2026. Namun setelah kontrak berakhir, hak kompensasi yang seharusnya diterima pekerja PKWT belum juga diberikan oleh perusahaan.

“Saya mulai bekerja awal November 2024. Kemudian kontrak PKWT saya mulai berlaku pada 21 Juni 2025 dan berakhir pada 21 Juni 2026. Setelah kontrak berakhir, saya sudah tidak bekerja lagi di sana. Sampai hari ini hak kompensasi saya belum saya terima dan belum ada kepastian kapan akan dibayarkan,” ujar AS, kepada Garda45.com, Selasa (30/6/2026).

Ia mengaku pernah menanyakan persoalan tersebut kepada pihak supervisor (SPV) di tempatnya bekerja. Namun, jawaban yang diterimanya selalu sama, yakni diminta menunggu keputusan dari pihak pusat.

“Saya sudah pernah menanyakan soal kompensasi itu. Jawabannya selalu diminta sabar karena masih menunggu keputusan dari pusat. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dibayarkan,” katanya.

AS menegaskan bahwa nilai kompensasi yang menjadi haknya mungkin tidak terlalu besar, namun hal tersebut tetap merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Besar atau kecil nilainya bukan persoalan. Itu adalah hak pekerja yang diatur dalam aturan. Karena itu saya berharap perusahaan dapat segera memberikan kepastian dan memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Ia menyatakan tidak menuntut hal lain selain hak yang menurutnya telah dijamin oleh ketentuan hukum. Karena itu, dirinya meminta perusahaan segera memberikan kejelasan mengenai pembayaran kompensasi yang belum diterimanya.

“Saya hanya meminta hak saya dipenuhi. Kalau memang akan dibayarkan, tolong berikan kepastian kapan dibayarkan,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, persoalan tersebut disebut bukan hanya dialami oleh AS. Pekerja yang sebelumnya berstatus PKWT dan telah berakhir masa kontraknya juga diduga belum menerima kompensasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT diatur dalam Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan telah menyelesaikan masa kerjanya sesuai perjanjian kerja.

Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian uang kompensasi PKWT juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pada Pasal 15 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT pada saat berakhirnya perjanjian kerja.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Tom Sushi melalui salah seorang manajemen atau Supervisor (SPV) bernama Nissa di nomor 08126172#### melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tidak hanya itu, media ini juga kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Supervisor (SPV) lainnya, Treviko, dengan substansi pertanyaan yang sama pada pukul 13.25 WIB.

Namun hingga berita ini diterbitkan pada pukul 14.00 WIB, baik Nissa maupun Treviko belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media ini.

Meskipun berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan, media ini belum memperoleh klarifikasi dari pihak Tom Sushi. Namun demikian, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Tom Sushi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *