Peristiwa

Warga Padangsidimpuan Keluhkan PKL dan Parkir di Depan Rumah, Surat Keberatan ke Satpol PP Disebut Tak Ditindaklanjuti

134
×

Warga Padangsidimpuan Keluhkan PKL dan Parkir di Depan Rumah, Surat Keberatan ke Satpol PP Disebut Tak Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Kondisi lokasi yang menjadi pusat aktivitas PKL di sekitar permukiman warga. Masyarakat meminta pemerintah melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. (G45/M. Habibillah)

PADANGSIDIMPUAN, Garda45.com – Keluhan warga terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas parkir di depan rumah tinggal kembali mencuat di Kota Padangsidimpuan. Seorang warga, H. Amar Soripada Siregar, mengaku kecewa karena surat keberatan yang telah disampaikannya kepada instansi terkait sejak Februari 2026 hingga kini disebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

H. Amar Soripada Siregar, warga Jalan Mesjid Baru Nomor 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mengungkapkan bahwa keberadaan PKL dan lokasi parkir di depan rumahnya telah mengganggu akses keluar-masuk serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarganya maupun lingkungan sekitar.

Menurutnya, sejumlah pedagang kaki lima menggunakan area di depan rumah dan sekitar akses gerbang untuk berjualan, sementara kendaraan yang parkir di lokasi tersebut semakin mempersempit ruang gerak penghuni rumah.

“Keberadaan PKL dan parkir di depan rumah ini sangat mengganggu. Akses gerbang rumah menjadi terhalang dan menimbulkan keresahan bagi kami sebagai pemilik rumah,” ujar H. Amar, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa surat keberatan telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan pada Februari 2026. Namun hingga memasuki pertengahan tahun, kondisi di lapangan disebut tidak mengalami perubahan yang berarti.

H. Amar menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban umum. Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap keberadaan PKL yang berjualan di kawasan permukiman warga dan di sekitar fasilitas umum.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Padangsidimpuan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2005 serta Perda Nomor 41 Tahun 2003 Pasal 9 mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, trotoar, maupun bahu jalan untuk aktivitas berdagang yang dapat mengganggu ketertiban dan fungsi ruang publik.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa parkir tidak boleh dilakukan pada lokasi yang dapat mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, dari aspek hak keperdataan, pemilik rumah memiliki hak untuk memperoleh akses keluar-masuk yang tidak terhalang. Karena itu, aktivitas parkir yang menutup gerbang atau akses rumah dapat menjadi objek pengaduan kepada pihak berwenang.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai keluhan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga.

“Biar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah, Pak,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, H. Amar berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur ketertiban di tingkat kecamatan segera melakukan penertiban terhadap PKL maupun lokasi parkir yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi pemberian izin berjualan di area permukiman yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi usaha, terutama pada kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

“Harapan kami sederhana, agar lingkungan tetap tertib, akses rumah tidak terhalang, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa terganggu oleh keberadaan PKL maupun parkir yang tidak pada tempatnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *