BENGKALIS | Garda45.com – Sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe dengan nilai mencapai Rp4.095.873.798 berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bengkalis dalam upaya penyelundupan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Penindakan tersebut sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp950.242.721 dari sektor penerimaan kepabeanan dan perpajakan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika kapal penumpang MV Oceanna 5 yang berlayar dari Muar, Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Bengkalis.
Saat melakukan pengawasan rutin terhadap arus penumpang dan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan sebuah troli yang memuat enam kotak besar terbungkus plastik hitam. Keberadaan barang tersebut menimbulkan kecurigaan karena tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik meskipun arus kedatangan penumpang masih berlangsung.
Petugas kemudian melakukan observasi dan menunggu beberapa saat untuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang akan mengambil barang tersebut. Namun hingga area kedatangan mulai sepi, keenam kotak tersebut tetap tidak bertuan.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas bersama awak kapal MV Oceanna 5 sebagai saksi langsung mengamankan barang ke ruang pemeriksaan X-Ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik dalam jumlah besar di dalam kotak-kotak tersebut.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Setelah kemasan dibuka, ditemukan ratusan unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga kuat akan diedarkan di Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menjelaskan bahwa seluruh perangkat tersebut diduga merupakan barang impor ilegal yang sengaja dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak.
“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721,” ujar Novryansyah kepada Garda45.com, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dan dunia usaha dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun konsumen.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli ponsel yang masuk melalui jalur ilegal atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, perangkat semacam itu umumnya tidak memiliki jaminan resmi, legalitas yang jelas, maupun kepastian standar keamanan produk.
“Barang-barang yang masuk secara ilegal berisiko tinggi karena tidak melalui pengawasan dan sertifikasi resmi. Konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih produk elektronik,” tegasnya.
Penindakan ini menambah daftar keberhasilan Bea Cukai Bengkalis sepanjang tahun 2026. Hingga awal Juli, instansi tersebut tercatat telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan, mulai dari penyelundupan narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik ilegal.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan Selat Malaka yang menjadi salah satu jalur lalu lintas internasional strategis. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.











