Peristiwa

Diduga Dokumen Bodong, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Enggan Barikan Penjelasan 

233
×

Diduga Dokumen Bodong, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Enggan Barikan Penjelasan 

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Unit mobil Pickup Suzuki membawa empat unit motor bekas (Mokas) yang diduga Tangkap Lepas Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu. (G45/NS)

LABUHANBATU, Garda45.com – Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir diduga tangkap lepas satu unit mobil Pickup Suzuki merk Cerry nomor polisi BK 9439 BM warna biru, kedapatan sedang membawa empat unit motor bekas (Mokas) setelah diamankan di mapolsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Minggu (05/07/2026).

Mokas tersebut diamankan Reskrim Polsek Bilah Hilir, saat melintas di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir di jalan lintas Negeri lama, diperkirakan dari arah kota Aek Nabara menuju kota Ajamu, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Ke empat unit Mokas merupakan merk Honda, diantaranya dua unit Supra X 125 Karbu list hitam, satu unit Supra X 125 Injeksi list merah dan satu unit merk Revo list merah, diduga tanpa memiliki dokumen lengkap alias bodong.

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H dikonfirmasi via pesan WhatsApp messenger, Minggu (05/07/2026) terkait dugaan tangkap lepas Mokas di mapolsek Bilah Hilir, mengatakan sepeda motor tersebut adalah lelangan dan bukan hasil curian dan lain sebagainya.

“Sepeda motor tersebut adalah lelangan pak dibuktikan dengan surat lelang yang ditunjukkan ke penyidik kita dan bukan hasil curian dsb dan kami kembalikan ke pemilik nya sesuai kelas terima kasih,” ujarnya.

Ditanya kembali awak media, soal lelang yang dimaksud. Apakah lelang tersebut dari instansi pemerintah, lembaga atau perusahaan lain sebagainya, sambari meminta untuk diperlihatkan surat lelangnya. IPDA Mistranius Purba tak jawab, malah mempertanyakan Kapasitas awak media.

“Apa kapasitas bapak minta surat lelang itu ya,” tanya M Purba.

Awak media jawab dan tanya kembali. Apakah surat lelang tersebut bersifat di rahasiakan sehingga tidak boleh di perlihatkan kepada awak media demi untuk menguji informasi dari narasumber guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kepemilikan barang bodong. IPDA Mistranius Purba belum berkenan memberikan penjelasan.

Dikonfirmasi kembali pada Rabu (08/07/2026), media ini mempertanyakan keterangan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir terkait pelepasan sepeda motor yang sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Pasalnya, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah diserahkan kembali kepada pemiliknya berdasarkan hasil lelang. Namun, ketika media ini meminta foto maupun salinan dokumen lelang sebagai bukti pendukung atas pernyataan tersebut, permintaan itu tidak diberikan.

Padahal, dokumen tersebut diperlukan sebagai bahan publikasi pemberitaan sekaligus untuk mendukung transparansi kinerja Polri yang Presisi kepada masyarakat.

Media ini kemudian mempertanyakan apakah dokumen atau data terkait lelang sepeda motor tersebut termasuk dokumen negara yang tidak dapat diberikan kepada wartawan. Selain itu, media ini juga meminta penjelasan beserta dasar hukum yang menjadi alasan tidak diberikannya dokumen tersebut, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai fakta.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Informasi yang di rangkum, ke empat unit motor bekas tersebut di bawa menuju kota Ajamu Kecamatan Panai Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *