Labuhanbatu, Garda45.com – Mandeknya penanganan kasus dugaan pembakaran satu unit mobil Daihatsu Xenia milik Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Azhar Harahap, S.T., menuai sorotan. Lebih dari satu tahun berlalu sejak peristiwa itu terjadi, namun hingga kini pelaku belum berhasil diungkap. Senin (13/07/2026).
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum dan kinerja penyidik dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Terlebih, Muhammad Azhar Harahap dikenal sebagai aktivis yang vokal menyuarakan berbagai persoalan sosial dan hukum di Kabupaten Labuhanbatu.
Azhar mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan kasus yang dinilainya berjalan sangat lambat. Menurutnya, rentang waktu lebih dari satu tahun merupakan waktu yang cukup panjang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku apabila proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara optimal.
“Sudah lebih dari satu tahun sejak kejadian itu. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai siapa pelakunya. Sebagai korban, tentu saya sangat kecewa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama perkara tersebut berjalan telah terjadi empat kali pergantian Kapolres Labuhanbatu. Namun, pergantian pimpinan tersebut belum membuahkan hasil berupa pengungkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembakaran mobil miliknya.
“Sudah empat kali pergantian Kapolres sejak kejadian itu, tetapi belum ada satu pun yang berhasil mengungkap kasus ini,” katanya.
Mandeknya pengungkapan perkara dalam kurun waktu yang cukup lama dinilai layak menjadi bahan evaluasi internal. Dalam penanganan perkara pidana, penyidik pada prinsipnya berkewajiban melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila suatu perkara berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas, kondisi tersebut patut dievaluasi guna memastikan seluruh prosedur penyidikan telah dilakukan secara maksimal.
Publik pun berharap evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap penanganan perkara tersebut, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendalaman petunjuk, hingga penggunaan metode ilmiah apabila diperlukan.
Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban tugas memberikan kepastian hukum, Polres Labuhanbatu diharapkan mampu menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap setiap tindak pidana, terlebih perkara yang telah menjadi perhatian publik selama lebih dari satu tahun.
Di tengah rasa kecewanya, Azhar masih menyimpan harapan. Memasuki kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu yang baru, AKBP Wahyu Endrajaya, ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi perhatian serius dan segera menemukan titik terang.
“Saya berharap di bawah kepemimpinan Bapak AKBP Wahyu Wijaya, kasus ini dapat dituntaskan. Siapa pun pelakunya harus diungkap agar ada kepastian hukum bagi korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Azhar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. dikonfirmasi wartawan 01/07/2026 mengatakan akan melakukan kroscek ulang kembali.
“ya nanti sy cek dulu ya kejadian nya seperti apa dn apa yg menjadi kendala penyidik ya bg,” jelasnya.
Kasus yang tak kunjung terungkap bukan hanya menyangkut kepentingan korban semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Semakin lama suatu perkara menjadi tunggakan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi dan menurunnya kepercayaan publik.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari jajaran Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Wahyu Wijaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, membuka kembali setiap petunjuk yang ada apabila diperlukan, serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada korban dan publik.
Harapan besarnya sederhana, yakni agar kasus dugaan pembakaran mobil milik Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu tidak berhenti sebagai berkas lama, melainkan dapat diungkap hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











