Hukrim

Surat Lelang Empat Motor Bekas Masih Misterius, Bungkamnya Sipropam Polres Labuhanbatu Jadi Sorotan

×

Surat Lelang Empat Motor Bekas Masih Misterius, Bungkamnya Sipropam Polres Labuhanbatu Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Sipropam Polres Labuhanbatu Poldasu. (G45/NS)

LABUHANBATU, Garda45.com – Polemik mengenai legalitas surat lelang empat unit sepeda motor bekas (mokas) yang sebelumnya diamankan jajaran Reskrim Polsek Bilah Hilir masih menyisakan tanda tanya. Hingga Senin (13/7/2026), belum ada penjelasan resmi dari Sipropam Polres Labuhanbatu terkait dasar hukum pelepasan kendaraan yang disebut merupakan hasil lelang.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir menyampaikan bahwa empat unit sepeda motor yang diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki dan sempat diamankan pada Minggu (5/7/2026) merupakan kendaraan hasil lelang. Namun saat awak media meminta salinan atau dokumen yang membuktikan proses lelang tersebut, dokumen dimaksud tidak pernah diperlihatkan.

Untuk memperoleh kepastian informasi, awak media kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kanit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu, IPDA Sukimin, S.H. Konfirmasi disampaikan sekaligus melampirkan pemberitaan sebelumnya agar dapat menjadi bahan penelusuran internal.

Respons yang diberikan hanya berupa pesan singkat, “Tks infonya bg,” pada Minggu (12/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan yang menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban antara lain mengenai siapa penyelenggara lelang, kapan proses lelang dilaksanakan, dokumen apa yang menjadi dasar hukum pelepasan kendaraan, serta apakah seluruh administrasi kendaraan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi penanganan kendaraan yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan keraguan maupun persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berkewajiban menyampaikan informasi sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak yang berwenang atas suatu persoalan yang menjadi perhatian publik.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi merupakan salah satu unsur utama dalam pelayanan publik. Penjelasan yang terbuka dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Apabila kendaraan tersebut memang berasal dari proses lelang yang sah sesuai ketentuan, keberadaan dokumen pendukung seharusnya dapat dijelaskan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Sebaliknya, minimnya informasi justru berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang dapat dihindari melalui klarifikasi resmi.

Sebagai unsur pengawasan internal Polri, Sipropam memiliki fungsi memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai prosedur serta menjaga profesionalisme institusi. Karena itu, masyarakat berharap informasi yang telah disampaikan kepada Sipropam dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang diperlukan, termasuk memberikan penjelasan kepada publik apabila tidak ditemukan pelanggaran maupun apabila terdapat hal yang perlu diluruskan.

Awak media kembali menghubungi Kanit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu pada Senin (13/7/2026). Pesan konfirmasi terlihat telah dibaca, ditandai dengan dua centang biru. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *