PEKANBARU, Garda45.com – Insiden kericuhan yang melibatkan dua anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar kini memasuki babak baru. Kader Partai Golkar, TB Faisal Hamdan, SH, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan meminta agar Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet dijatuhi sanksi organisasi hingga diberhentikan sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Laporan tertanggal 17 Juli 2026 itu menyebutkan, kedua legislator tersebut diduga melakukan pelanggaran etika dan disiplin berat setelah terlibat cekcok, adu mulut, saling dorong hingga dugaan baku hantam di lobi Gedung DPRD Provinsi Riau pada 16 Juli 2026.
Dalam surat pengaduannya, TB Faisal Hamdan menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Partai Golkar, merusak marwah lembaga DPRD, sekaligus menunjukkan perilaku yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat.
“Peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, mencoreng nama baik Partai Golkar, merusak marwah lembaga DPRD, serta menunjukkan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat,” demikian isi pengaduan yang disampaikan kepada DPP Partai Golkar.
Menurut Faisal, tindakan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan parlemen daerah patut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap etika politik, disiplin organisasi, dan kehormatan jabatan publik.
Dalam laporannya, ia meminta DPP Partai Golkar mengambil empat langkah tegas.
Pertama, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi internal secara objektif terhadap para pihak yang terlibat.
Kedua, menjatuhkan sanksi organisasi kepada pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Ketiga, mengambil langkah pemberhentian sebagai anggota DPRD melalui mekanisme partai dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, menyampaikan sikap resmi Partai Golkar kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas peristiwa yang telah menjadi perhatian publik.
Dalam surat tersebut, Faisal juga menegaskan bahwa permintaan tersebut sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, yang pada prinsipnya memberikan dasar bagi partai untuk memberikan sanksi kepada kader yang melanggar ketentuan organisasi, keputusan partai, maupun tindakan yang mencederai nama baik partai.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPRD memang harus ditempuh melalui prosedur formal partai dan proses PAW sesuai aturan yang berlaku.
Di akhir pengaduannya, Faisal berharap DPP Partai Golkar dapat bersikap tegas, adil, dan proporsional demi menjaga kehormatan partai serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
“Besar harapan kami agar DPP Partai Golkar bertindak tegas, adil, dan proporsional demi menjaga kehormatan partai serta kepercayaan masyarakat,” tulis Faisal dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Parisman Ihwan, Indra Gunawan Eet, maupun DPP Partai Golkar terkait laporan yang diajukan oleh TB Faisal Hamdan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.











