Hukrim

Tak Ada Ampun, TAPAK Riau Seret Oknum ASN ke Inspektorat

×

Tak Ada Ampun, TAPAK Riau Seret Oknum ASN ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Mirwansyah, SH., MH dari TAPAK Riau saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran oknum PNS ke Inspektorat Kota Pekanbaru. (G45/KZ)

PEKANBARU, Garda45.com – Langkah tegas diambil TAPAK Riau (Tim Advokat Pejuang Keadilan) dengan resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Inspektorat Kota Pekanbaru pada jumat, (31/7/26). Laporan ini berkaitan dengan kasus yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Jasmiati, yang diduga menjadi korban penipuan hingga kehilangan haknya.

Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Kondisi Nenek Jasmiati yang disebut hidup dalam keterbatasan setelah kehilangan haknya menjadi sorotan serius.

Perwakilan TAPAK Riau, Mirwansyah, SH., MH, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin kasus ini dipandang sebelah mata. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil,” tegas Mirwansyah kepada Garda45.com.

Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara dalam kasus ini merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional. Aparatur negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindakan yang merugikan.

“Jika benar terbukti, ini adalah pelanggaran berat. Seorang PNS harusnya menjadi contoh, bukan malah mencederai kepercayaan publik,” lanjut Mirwansyah.

Di sisi lain, perwakilan Inspektorat Kota Pekanbaru, Andri Yunus, yang menerima langsung laporan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi mendalam.

“Laporan ini sudah kami terima dan akan segera kami pelajari. Kami akan melakukan penelusuran serta investigasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Andri Yunus.

Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat akan menggelar rapat koordinasi internal guna memastikan proses pemeriksaan berjalan komprehensif dan objektif.

“Kami akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah penanganan kasus ini, agar prosesnya berjalan transparan dan profesional,” tambahnya.

Andri Yunus menyebutkan, hasil dari proses investigasi tersebut akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat, dengan target penyelesaian dalam kurun waktu satu minggu.

“Insyaallah, dalam waktu sekitar dua atau tiga minggu ke depan, hasil investigasi akan kami sampaikan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Mirwansyah kembali menekankan pentingnya komitmen Inspektorat dalam menuntaskan kasus ini tanpa intervensi.

“Kami meminta Inspektorat bekerja profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu bagaimana kasus ini ditangani,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, apabila terbukti bersalah, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab, termasuk aparatur negara,” tegasnya.

Di sisi lain, TAPAK Riau juga mengajak masyarakat, media, dan netizen untuk ikut mengawal proses penanganan kasus ini agar berjalan terbuka hingga tuntas.

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” pungkas Mirwansyah.

Sementara itu, upaya konfirmasi media ini terhadap oknum ASN Pemko Pekanbaru yang dilaporkan belum membuahkan hasil. Upaya media untuk mendapatkan nomor kontak yang bersangkutan juga belum berhasil.

Namun demikian, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan agar pemberitaan tetap berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *