Hukrim

Diancam Dilaporkan, Kuasa Hukum Nenek Jasmiati Mirwansyah Tantang Balik: Jangan Alihkan Fokus dari Keadilan

×

Diancam Dilaporkan, Kuasa Hukum Nenek Jasmiati Mirwansyah Tantang Balik: Jangan Alihkan Fokus dari Keadilan

Sebarkan artikel ini
MIRWANSYAH BERSAMA TIM ADVOKAT PEJUANG KEADILAN (TAPAK RIAU). (G45/FIRM)

PEKANBARU, Garda45.com – Kuasa hukum Nenek Jasmiati, Mirwansyah, SH.,MH, menegaskan tidak akan mundur meski disebut-sebut akan dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan Wali Kota Pekanbaru. Ia menilai ancaman tersebut tidak boleh mengalihkan fokus dari substansi persoalan hukum yang tengah diperjuangkan.

“Saya mendengar adanya pernyataan bahwa saya akan dilaporkan karena dianggap menyerang kehormatan Wali Kota Pekanbaru,” kata Mirwannsyah, Sabtu (1/8/26).

Ia menilai, wacana pelaporan terhadap dirinya justru memperlihatkan adanya upaya menggeser isu dari substansi perkara ke arah personal. Padahal, menurutnya, yang lebih mendesak adalah memastikan kejelasan nasib hukum Nenek Jasmiati yang sedang mencari keadilan.

“Jangan sampai energi publik habis untuk memperdebatkan saya, sementara persoalan utama yang dialami Nenek Jasmiati justru terabaikan,” tegasnya.

Mirwansyah menegaskan, pendampingan hukum yang ia lakukan merupakan mandat profesi advokat yang dilindungi undang-undang. Ia memastikan seluruh pernyataan yang disampaikan berada dalam koridor hukum dan didasarkan pada itikad baik.

Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan menghadapi laporan hukum jika benar-benar diajukan. Baginya, itu adalah konsekuensi yang harus dihadapi, bukan alasan untuk mundur.

“Silakan jika ada yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum. Itu hak setiap orang. Tapi saya juga punya hak untuk membela klien dan menyampaikan pendapat hukum,” ujarnya.

Lebih keras lagi, Mirwansyah menegaskan bahwa tekanan dalam bentuk ancaman laporan tidak akan menghentikan langkahnya. Ia bahkan menyebut siap menghadapi konsekuensi hukum sepanjang perjuangan yang dilakukan berada di jalur yang benar.

“Laporkan saja. Saya tidak akan mundur. Selama saya berada di pihak yang memperjuangkan keadilan, saya akan tetap berdiri,” tegasnya.

Menurutnya, yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak adalah bagaimana aparat penegak hukum menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihaknya. Ia menuntut proses yang profesional, objektif, dan transparan, tanpa intervensi.

“Fokusnya harus pada fakta dan bukti, bukan pada siapa yang bersuara. Jangan sampai ada kesan bahwa suara pembela masyarakat kecil justru dibungkam,” katanya.

Mirwansyah juga mengingatkan bahwa peran advokat tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keseimbangan hukum. Ketika masyarakat kecil menghadapi persoalan hukum, advokat hadir untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam proses keadilan.

Baginya, membela Nenek Jasmiati bukan hanya perkara profesional, tetapi juga tanggung jawab moral.

Ia menyebut perjuangan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan yang sering kali sulit diakses oleh masyarakat lemah.

“Ini bukan sekadar pekerjaan. Ini soal keberanian berdiri di sisi yang benar. Membela yang lemah adalah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan secara bermartabat,” tegas Mirwansyah mengakhiri keteranganya kepada media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *