Hukrim

Setor Angsuran Sampai Lunas, Nasabah PT Amartha di Panai Hulu Mengaku Masuk Blacklist OJK, Diduga Akibat Ulah Oknum Karyawan

×

Setor Angsuran Sampai Lunas, Nasabah PT Amartha di Panai Hulu Mengaku Masuk Blacklist OJK, Diduga Akibat Ulah Oknum Karyawan

Sebarkan artikel ini
Polsek Bilah Hilir Tempat Di Laporkan Oknum Karyawan PT Amarta Dalam Dugaan Penggelapan. (G45/NS)

LABUHANBATU, Garda45.com – Dua orang nasabah PT Amartha Mikro Fintek Cabang Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengaku mengalami kerugian setelah riwayat kredit mereka tercatat bermasalah meski telah menyelesaikan seluruh kewajiban angsuran pinjaman.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan oknum karyawan perusahaan dan kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Nasabah berinisial MN dan EA, warga sekitar Pasar Batu, Kecamatan Panai Hulu, mengatakan selama masa pinjaman mereka rutin membayar cicilan hingga dinyatakan lunas. Namun belakangan keduanya mengetahui bahwa dalam sistem perusahaan, pembayaran mereka disebut masih menunggak.

Akibatnya, mereka mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses layanan keuangan karena riwayat kreditnya dinilai bermasalah.

“Kami sudah mengangsur cicilan itu sampai lunas. Tapi di data mereka kami disebut menunggak. Sekarang nama kami rusak di OJK dan kami sangat dirugikan karena tidak bisa lagi mengakses layanan keuangan,” ujar salah seorang korban kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Menurut keterangan korban, mereka baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah melakukan pengecekan status pembiayaan. Mereka berharap nama baik serta riwayat kredit mereka dapat segera dipulihkan apabila terbukti bahwa tunggakan tersebut terjadi bukan karena kelalaian nasabah.

Kasus ini diketahui telah dilaporkan oleh perwakilan manajemen PT Amartha Mikro Fintek Cabang Negeri Lama bernama Richka Hapriyani ke Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/288/XII/2025/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian yang diperoleh wartawan, dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum karyawan berinisial YA.

Dalam kronologi yang tertuang pada laporan, disebutkan bahwa pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, terlapor diduga tidak melakukan proses penutupan buku harian (closing) sebagaimana prosedur perusahaan.

Selanjutnya, pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, pihak manajemen mendeteksi adanya kegagalan transaksi penarikan dana karena saldo perusahaan tidak mencukupi. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta rekening koran dari kantor pusat.

Hasil audit internal yang dilakukan pada 9 Desember 2025 diduga menemukan adanya penyimpangan. Dana angsuran tunai yang disetor sejumlah nasabah, termasuk milik MN dan EA, diduga tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan, melainkan dialihkan secara bertahap ke rekening pribadi oknum karyawan berinisial YA.

Dalam laporan tersebut, pihak manajemen menyebut dugaan penggelapan dalam jabatan itu mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp112.090.000.

Selain kerugian perusahaan, para nasabah mengaku mengalami dampak lanjutan berupa rusaknya rekam jejak kredit sehingga dikhawatirkan memengaruhi kemampuan mereka memperoleh fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan di kemudian hari.

Seorang pegawai PT Amartha yang ditemui wartawan di kantor cabang Rantauprapat, Perumahan Sempurna, Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana yang terjadi di Unit Bilah Hilir.

“Iya pak, benar. Dugaan sementara satu kantor terlibat dan saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib,” ujarnya.

Sementara itu, manajer pengganti berinisial D juga membenarkan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi sejak beberapa waktu lalu dan dinilai merugikan pihak perusahaan.

Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat, perusahaan juga menghadapi tekanan di lapangan karena adanya kekhawatiran dari para nasabah yang merasa dirugikan.

“Kejadian itu memang sudah cukup lama. Perusahaan juga dirugikan. Kami di lapangan sempat merasa khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA M. Purba, S.H. dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan polisi yang dibuat pihak manajemen PT Amartha pada (17/12/2025), M.Purba malah menyuruh datang ke Mapolsek Bilah Hilir.

“Silahkan datang ke kantor ya kami tunggu,” balasnya

Informasi yang dapat di rangkum, terdapat banyak korban lain di Panai Hulu diduga korban penggelapan dan memakai nama nasabah tanpa pemberitahuan kepada nama bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *