Bengkalis, Garda45.com – Sengketa lahan plasma BBDM memasuki fase krusial setelah upaya penguasaan kebun sawit seluas 228 hektare di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, memicu penolakan tegas dari pengurus dan anggota Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), Senin (3/8/2026). Bagi mereka, lahan tersebut bukan sekadar aset perkebunan, melainkan sumber penghidupan ratusan anggota koperasi yang harus dilindungi melalui kepastian hukum.
Penolakan itu muncul saat pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara bersama perwakilan Koperasi Medang Kampai Maju Jaya datang untuk melakukan penguasaan, pengukuran, sekaligus pengelolaan lahan. Kehadiran mereka mengacu pada surat penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara kepada Koperasi Medang Kampai Maju Jaya untuk mengelola areal yang selama ini diklaim sebagai kebun plasma milik Koperasi BBDM.
Sekretaris Koperasi BBDM, Rajunel Jasra, mengatakan pihaknya memilih mengedepankan dialog dan meminta PT Agrinas Palma Nusantara segera memfasilitasi pertemuan dengan Koperasi Medang Kampai Maju Jaya agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.
“Kami masih meminta klarifikasi kepada pihak Agrinas dan mengharapkan difasilitasi pertemuan antara Koperasi BBDM dengan pengurus Koperasi Medang Kampai Maju Jaya. Persoalan ini menyangkut hajat hidup ratusan anggota koperasi kami, sehingga tidak bisa diambil alih begitu saja tanpa penyelesaian yang adil,” ujar Rajunel.
Ia juga membantah anggapan bahwa lahan tersebut merupakan kebun ilegal. Menurutnya, Koperasi BBDM selama ini mengelola lahan secara terbuka dan tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara.
“Selama ini kami membayar pajak kepada negara. Jadi tidak benar jika lahan yang kami kelola diklaim sebagai lahan ilegal. Kami berharap negara hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi anggota koperasi,” tegasnya.
Mediasi yang sempat berlangsung di lokasi belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak masih berpegang pada dasar hukum dan klaim yang dimiliki.
Sementara itu, Manajer Lapangan Koperasi Medang Kampai Maju Jaya, Surbakti, menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan pihaknya dilaksanakan berdasarkan surat penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami bekerja berdasarkan surat penugasan yang telah diberikan oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Kehadiran kami di lokasi merupakan pelaksanaan tugas sesuai surat yang kami terima,” kata Surbakti.
Personel Polsek Siak Kecil kemudian melakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif. Kanit Intel Polsek Siak Kecil, Gus Irawan, mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan menghormati proses mediasi yang sedang berjalan.
“Kami meminta kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan. Mari menunggu hasil mediasi final yang difasilitasi oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru akan menyeret persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi masih terkendali dalam pengawasan aparat kepolisian. Koperasi BBDM berharap PT Agrinas Palma Nusantara segera mempercepat mediasi agar sengketa lahan plasma seluas 228 hektare tersebut dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggotanya.**











