Hukrim

Lalai Buang Rokok, AF Bakar 5 Hektare Lahan HPK di Rengat

×

Lalai Buang Rokok, AF Bakar 5 Hektare Lahan HPK di Rengat

Sebarkan artikel ini
Garis polisi terpasang di lokasi kebakaran kawasan HPK di Rengat. (G45/Humas)

INHU, Garda45.com – Seorang pelangsir sawit berinisial AF harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 5 hektare di Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, tersangka diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Reskrim Polres Inhu, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki menerima laporan adanya kebakaran lahan.

“Ketika petugas tiba di lokasi, api masih membesar dan melalap sekitar 5 hektare lahan yang merupakan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK),” ujar AKBP Eka kepada Garda45.com, Jumat (7/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka AF datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir buah sawit. Setelah menyelesaikan enam kali angkutan, tersangka menghisap rokok sebelum pulang.

Namun, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak belukar dalam kondisi kering, sehingga memicu api yang dengan cepat membesar dan tak terkendali.

“Api langsung membesar. Pelaku tidak berusaha memadamkan dan meninggalkan lokasi tanpa melapor,” jelas Kapolres.

Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta bibit sawit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya sangat luas dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *