Hukrim

Biosolar Diisi Malam Hari di SPBU Amandraya, Warga Minta Polres Nisel Turun Tangan

×

Biosolar Diisi Malam Hari di SPBU Amandraya, Warga Minta Polres Nisel Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas kendaraan yang disebut berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat berada di SPBU 16.228.031 Amandraya dan terekam dalam video warga pada Sabtu (8/8/2026) malam. (G45/Pidar Ndruru)

Nias Selatan, Garda45.com – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar pada malam hari di SPBU 16.228.031 Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan masyarakat.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 6 menit 31 detik yang merekam aktivitas sejumlah kendaraan yang disebut berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diduga melakukan pengisian Biosolar pada malam hari.

Video tersebut diunggah melalui akun Facebook Aernawati Laia pada Sabtu (8/8/2026) malam. Dalam rekaman itu, terlihat kendaraan yang disebut sebagai kendaraan pengangkut makanan MBG dari wilayah Sifaoroasi, Kecamatan Huruna, berada di SPBU Amandraya dan diduga melakukan pengisian Biosolar.

Aktivitas tersebut kemudian dipertanyakan warga karena dalam rekaman disebutkan bahwa pelayanan Biosolar kepada masyarakat pada saat itu telah berakhir.

Warga juga menyampaikan bahwa petugas SPBU disebut mengaku pengisian terhadap kendaraan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pihak yang disebut sebagai bos atau pengelola SPBU Amandraya, yang dalam video disebut bernama Pak Halawa.

Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi yang disampaikan dalam rekaman dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU.

Sorotan semakin menguat karena sebagian masyarakat mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh Biosolar untuk menunjang usaha dan aktivitas ekonomi mereka.

Dalam video tersebut, warga juga memperlihatkan sejumlah jerigen yang diduga berisi Biosolar dan kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan yang disebut sebagai kendaraan MBG dari Sifaoroasi, Kecamatan Huruna.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran, kuota, peruntukan, hingga prosedur pengisian Biosolar di SPBU 16.228.031 Amandraya.

Warga mengaku bahwa ketika hendak memperoleh Biosolar menggunakan jerigen untuk kebutuhan usaha, mereka disebut tidak diperbolehkan oleh petugas tanpa adanya izin atau persyaratan tertentu.

“Kalau harus mendapat izin, kami juga sudah mempunyai izin dan memiliki UD. Mengapa kami tetap kesulitan mendapatkan BBM, sementara kendaraan dari luar wilayah justru diduga bisa diisi oleh petugas SPBU Amandraya pada malam hari?” demikian keluhan warga dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dalam rekaman dan masih perlu diverifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak SPBU maupun instansi terkait.

Siang Disebut Biosolar Masih Dalam Perjalanan, Malam Terekam Pengisian

Hal lain yang menjadi perhatian warga adalah informasi yang disebut terpampang di SPBU pada siang hari dengan tulisan:

“Maaf Biosolar masih dalam perjalanan.”

Namun, pada malam harinya, warga justru merekam adanya aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian Biosolar.

Jika pada siang hari stok Biosolar disebut masih dalam perjalanan, bagaimana mekanisme pengisian yang berlangsung pada malam hari? Dari mana pasokan Biosolar tersebut berasal? Apakah stok tersebut merupakan pasokan yang baru tiba atau terdapat alokasi tertentu untuk kendaraan tertentu?

Pertanyaan lainnya, apakah kendaraan yang disebut berkaitan dengan kegiatan MBG dari Sifaoroasi, Kecamatan Huruna, memiliki ketentuan atau alokasi khusus untuk memperoleh Biosolar bersubsidi di SPBU Amandraya?

Jika memang terdapat mekanisme khusus, masyarakat meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan BBM bersubsidi.

Dalam rekaman video, perekam juga memperlihatkan kendaraan dengan nomor polisi BB 8798 WA yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM tersebut.

Namun, keberadaan kendaraan tersebut dalam rekaman tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Legalitas kendaraan, tujuan pengisian, jumlah BBM yang diperoleh, pihak yang menggunakan kendaraan, serta mekanisme dan dasar pengisian Biosolar masih perlu diverifikasi secara langsung.

Karena itu, pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Masyarakat meminta Camat Amandraya dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan turun ke lapangan untuk memastikan fakta sebenarnya terkait aktivitas pengisian Biosolar tersebut.

Selain itu, sejumlah warga juga meminta Polres Nias Selatan melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan apabila ditemukan informasi awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran Biosolar di SPBU 16.228.031 Amandraya.

Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah proses penyaluran telah sesuai ketentuan, termasuk terkait pembelian, kuota, peruntukan, pencatatan transaksi, serta mekanisme pengisian kendaraan tertentu.

Masyarakat juga berharap pihak Pertamina melakukan pemeriksaan internal terhadap mekanisme pelayanan dan penyaluran Biosolar di SPBU tersebut apabila laporan masyarakat memiliki dasar yang dapat diverifikasi.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mengisi Biosolar pada malam hari. Hal yang lebih penting adalah transparansi, kepastian prosedur, dan keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Jangan sampai masyarakat yang setiap hari antre dan mengalami kesulitan memperoleh Biosolar justru bertanya-tanya ketika melihat kendaraan tertentu mendapatkan pengisian pada waktu pelayanan disebut telah berakhir.

Jika memang terdapat kuota atau alokasi khusus, masyarakat meminta agar dasar dan mekanismenya dijelaskan secara terbuka.

Jika terdapat izin atau prosedur tertentu, masyarakat juga berhak mengetahui ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pihak berwenang mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penyalurannya patut diverifikasi secara objektif agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak yang sebenarnya menjalankan prosedur sesuai aturan.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya menunggu persoalan tersebut menjadi viral, tetapi melakukan klarifikasi apabila terdapat informasi awal yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, dugaan tetaplah dugaan. Rekaman video maupun keterangan warga belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pemeriksaan, verifikasi dokumen, dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar melanggar ketentuan atau justru memiliki dasar dan prosedur yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU 16.228.031 Amandraya, Pertamina, Pemerintah Kecamatan Amandraya, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, maupun Polres Nias Selatan terkait aktivitas pengisian Biosolar yang terekam dalam video tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap keterangan resmi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pemberitaan dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *