Peristiwa

LSM Amatir Demo Polda Riau, Desak Camat Bonai dan Kades Sontang Segera Jadi Tersangka

×

LSM Amatir Demo Polda Riau, Desak Camat Bonai dan Kades Sontang Segera Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Aksi Demo LSM AMATIR di Depan Polda Riau. (Foto : G45/KZ)

PEKANBARU, Garda45.com – LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) mendesak Polda Riau segera menetapkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar terhadap perusahaan dengan dalih perbaikan jalan.

Desakan itu disampaikan puluhan massa LSM Amatir saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026).

Massa meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tidak berhenti pada tahap penyidikan, tetapi segera mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Perkara tersebut diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak 26 Juni 2026 dan ditangani Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Mereka juga meminta penyidik menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati uang hasil pungutan.

“Mendesak Polda Riau agar tidak takut dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun dalam menangani perkara ini. Penyidik harus menuntaskan perkara ini dan menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat menikmati pungli tersebut,” tegas salah satu orator.

LSM Amatir menduga praktik pungutan terhadap perusahaan dilakukan dengan menggunakan alasan dukungan kegiatan desa maupun kebutuhan perbaikan infrastruktur jalan.

Dalam materi aksi yang dibentangkan di depan Mapolda Riau, disebutkan terdapat dana sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar yang diduga terkumpul di luar mekanisme resmi pemerintahan desa.

Dana tersebut, menurut LSM Amatir, diduga berkaitan dengan permintaan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Massa meminta penyidik tidak hanya memeriksa proses penerimaan uang, tetapi juga memastikan ke mana uang tersebut mengalir dan untuk kepentingan apa digunakan.

Ketua Umum DPP Amatir, N Ismanto, mengatakan pihaknya menyoroti pula sejumlah unggahan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, di media sosial.

Menurut Ismanto, dalam sejumlah unggahan, Kades Sontang terlihat melakukan kegiatan pengaspalan maupun perbaikan jalan desa. Namun, kata dia, pekerjaan tersebut sebelumnya disebut sebagai menggunakan dana pribadi.

“Dalam media sosialnya terlihat, selama bertahun-tahun yang bersangkutan kerap mengklaim bahwa seluruh perbaikan jalan itu bersumber dari dana pribadinya. Tidak disebut perusahaan maupun masyarakat ikut berkontribusi,” kata Ismanto.

Ia menyebut, setelah perkara tersebut dilaporkan, muncul penjelasan bahwa dana yang digunakan untuk perbaikan jalan berasal dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ismanto mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, bantuan CSR perusahaan semestinya memiliki mekanisme yang jelas dan tidak dikelola secara pribadi oleh aparatur pemerintahan desa.

“Kalau benar dana itu CSR perusahaan, harus jelas mekanisme penyalurannya, siapa penerima dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan alat berat pribadi dalam kegiatan perbaikan jalan. Menurutnya, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.

LSM Amatir menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut uang, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan desa. Mereka khawatir apabila praktik semacam itu dibiarkan, dapat menjadi contoh buruk bagi pemerintahan desa lainnya.

“Camat dan kepala desa merupakan aparatur pemerintahan di wilayahnya. Mereka harus bekerja berdasarkan aturan dan tidak boleh menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ismanto.

Ia meminta Polda Riau membuka secara terang perkembangan perkara tersebut kepada publik. Termasuk, kata dia, menjelaskan pihak-pihak yang telah diperiksa, status perkara, aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka lain.

“Polda Riau jangan takut. Jangan sampai perkara yang sudah masuk penyidikan justru jalan di tempat. Kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup, tetapkan siapa pun yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” katanya.

Massa juga meminta penyidik mengembangkan perkara apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati dana yang diduga berasal dari pungutan tersebut.

Hingga aksi berakhir, LSM Amatir tetap mendesak Polda Riau mempercepat proses penyidikan dengan mengedepankan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tudingan mengenai dugaan pungutan liar, aliran dana Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar, serta dugaan keterlibatan Camat Bonai Darussalam dan Kades Sontang tersebut masih merupakan bagian dari tuntutan dan pernyataan LSM Amatir. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *