LABUHANBATU, Garda45.com – Proyek pembangunan pagar beton di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang sebelumnya disorot karena diduga menggunakan air limbah sebagai campuran pengecoran, kini disebut telah selesai dikerjakan dan memasuki tahap administrasi untuk proses pembayaran. Kamis (27/8/2026).
Informasi tersebut disampaikan Maskep PKS PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu, Roni, saat ditemui awak media beberapa minggu yang lalu di Panai Hulu.
Menurut Roni, pekerjaan pagar beton yang dikerjakan CV Rudicky Alfarizi tersebut memiliki anggaran Rp174.415.410 panjang sekitar 160 meter dengan tinggi 2,5 meter dan saat ini telah selesai.
“Sudah selesai bang, ini sedang buat Berita Acaranya (BA) untuk mengajukan pencairan ke kantor pusat,” ujar Roni.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan penerimaan pekerjaan, khususnya menyangkut mutu material serta metode pelaksanaan konstruksi.
Pasalnya, sebelumnya telah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan air limbah dari lingkungan PKS sebagai air campuran untuk pengecoran beton pagar tersebut. Persoalan itu menjadi penting karena kualitas air yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi dapat berpengaruh terhadap mutu beton dan keberlanjutan bangunan.
Manager PKS PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu, Fahmi Yulizar, yang diketahui memiliki latar belakang teknik sipil, dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terkait proses penerimaan pekerjaan dan dugaan penggunaan air limbah tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Fahmi belum memberikan jawaban. Nomor WhatsApp awak media juga disebut tidak dapat lagi dihubungi.
Upaya konfirmasi langsung ke ruang kerja Manager juga belum membuahkan hasil. Salah seorang petugas keamanan di pintu masuk menyampaikan bahwa Manager sedang mengikuti rapat melalui Zoom.
“Pak Manager katanya lagi Zoom meeting, tidak bisa ditemui,” ujar petugas keamanan kepada awak media di pos scurity.
Dugaan penggunaan air limbah dalam pekerjaan pengecoran bukan sekadar persoalan teknis. Apabila air yang digunakan merupakan air limbah yang belum memenuhi persyaratan atau baku mutu yang dipersyaratkan untuk pemanfaatannya, maka penggunaannya perlu diperiksa dari aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan usaha harus dijalankan sesuai kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan lingkungan dan ketentuan lingkungan hidup.
Dengan demikian, apabila benar air limbah digunakan sebagai bagian dari proses pekerjaan tanpa memenuhi ketentuan teknis maupun persyaratan lingkungan yang berlaku, kondisi tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum lingkungan dan administratif.
Namun, kepastian ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap jenis air limbah, hasil uji laboratorium, dokumen lingkungan, serta metode penggunaannya.
Selain aspek lingkungan, pekerjaan pagar beton juga merupakan pekerjaan konstruksi yang harus memperhatikan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, serta ketentuan teknis konstruksi. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi serta tanggung jawab para pihak dalam pekerjaan konstruksi.
Karena itu, penerbitan Berita Acara (BA) pekerjaan dan proses pengajuan pembayaran semestinya tidak hanya dilihat dari apakah pagar telah selesai secara fisik, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode pelaksanaan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Munculnya dugaan penggunaan air limbah dalam pengecoran seharusnya menjadi perhatian manajemen perusahaan maupun pihak terkait sebelum pembayaran pekerjaan dinyatakan tuntas.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengecekan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, pemeriksaan sumber air yang digunakan saat pengecoran, pengambilan sampel material apabila masih memungkinkan, serta pengujian mutu beton dan komponen terkait oleh pihak yang kompeten.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar memenuhi standar yang dipersyaratkan atau justru terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Apalagi proyek tersebut berada di lingkungan perusahaan perkebunan negara. Transparansi mengenai penggunaan anggaran, proses pemeriksaan pekerjaan dan dasar penerbitan Berita Acara menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manager PKS PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan air limbah tersebut maupun alasan pekerjaan pagar beton dinyatakan selesai dan masuk dalam proses administrasi pembayaran.











