LABUHANBATU, Garda45.com – Sejumlah aktivitas yang diduga ilegal di wilayah Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, disebut semakin marak menjamur dan meresahkan masyarakat.
Aktivitas yang menjadi perhatian warga antara lain dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pengoplosan pupuk, perdagangan sepeda motor bekas (mokas) yang diduga bermasalah, hingga pengolahan limbah miko.
Pohan, warga Panai Hulu, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Polsek Panai Tengah. Menurutnya, dugaan peredaran narkotika tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial lainnya.
“Dampaknya bisa meningkatkan aksi pencurian. Di pemukiman warga, mesin pompa air, tabung gas hingga ayam pun bisa menjadi sasaran,” ujar Pohan saat berbincang di Kedai Kopi Adam, Jalan Besar Lintas Kota Ajamu, Jumat (28/8/2026).
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Pohan, dugaan penyalahgunaan narkotika kini dikhawatirkan mulai menyasar anak di bawah umur.
“Bukan hanya orang dewasa, anak di bawah umur juga dikhawatirkan sudah terkontaminasi. Bahkan ada isu korban dari Desa Meranti Paham yang sampai putus sekolah,” ungkapnya.
Selain narkotika, Pohan juga menyoroti dugaan praktik pengoplosan pupuk yang menurutnya telah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan secara terorganisir di wilayah hukum Polsek Panai Tengah.
“Banyak tempat pengolahan pupuk di seputaran Panai Hulu, namun tidak terlihat ada tindakan tegas dari Polsek sekitar. Apakah sudah terkondisi sehingga tidak ada penindakan?” tanya Pohan.
Ia pun mempertanyakan keseriusan Polsek Panai Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan hukum di wilayahnya.
“Masak masyarakat lebih tahu di mana tempat dan lokasinya? Bhabinkamtibmas ada di setiap desa dan selalu berbaur dengan masyarakat. Intel Polsek juga ada. Apa lagi yang kurang?” ujarnya.
Pohan menilai aparat tidak semestinya hanya menunggu laporan masyarakat. Menurutnya, informasi dari masyarakat seharusnya dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Polsek Panai Tengah jangan tutup mata. Kalau memang ada kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat, segera tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Pohan juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas yang disebut telah diketahui masyarakat.
“Kalau tidak tahu, bagaimana pengawasannya? Kalau tahu, kenapa tidak ada penindakan? Kalau memang benar ilegal, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Ditanya awak media, apakah dengan berdiamnya pihak aparat penegak hukum setempat, bisa berasumsi adanya oknum yang terlibat menerima “Upeti”. Pohon malah tampak tersenyum tertawa.
Terkait munculnya dugaan adanya oknum yang menerima “upeti” dari aktivitas ilegal, Pohan menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan tidak boleh hanya menjadi asumsi.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah ada oknum yang menerima upeti sehingga kegiatan itu berjalan. Kalau memang tidak ada, buktikan dengan penindakan. Kalau ada, harus diproses,” ujarnya.
Pohan berharap Polsek Panai Tengah bersama Polres Labuhanbatu segera melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal serta mengambil tindakan apabila ditemukan unsur pidana.
Menurutnya, pemberantasan narkotika harus menjadi prioritas karena menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa aktivitas ilegal bisa berjalan bebas karena tidak ada tindakan. Kami berharap aparat benar-benar hadir dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Panai Tengah melalui Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat dikonfirmasi via daring pesan WhatsApp, terkait dugaan maraknya aktivitas ilegal di Panai Hulu hingga langkah penindakan apa yang akan dilakukan, IPDA Erik Rianto Hutabarat belum berkenan memberikan tanggapan.











